JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan jika program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan selaras dengan prinsip syariah.
Fatwa tersebut menjadi landasan hukum baru bagi pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membantu pekerja rentan membayar iuran jaminan sosial.
Hal ini juga memperkuat kolaborasi antara MUI, BAZNAS, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan bagi pekerja yang belum memiliki kemampuan finansial.
BACA JUGA:BPJamsostek Magelang Sosialisasikan Aplikasi JMO untuk Cek Saldo JHT Lebih Praktis
BACA JUGA:BPJAMSOSTEK Magelang Gandeng Untidar, 500 Mahasiswa KKN Kini Terlindungi Jaminan Sosial
BACA JUGA:Tahun 2025 Pemkot Magelang Optimalkan Perlindungan Jamsostek Bagi Pekerja Rentan
Penggunaan dana ZIS dinilai sesuai syariat selama pengelolaannya mengikuti kaidah agama.
Demikian disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh MA, Kamis (16/10).
Menurutnya, sinergi ini mencerminkan kerja sama antara ulama dan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat.
"BPJS Ketenagakerjaan menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, dan MUI memastikan langkah itu sesuai nilai agama," katanya.
BACA JUGA:Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Santunan Rp42 Juta
Ditambahkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda bahwa pemanfaatan dana zakat dan infak untuk pembayaran iuran merupakan wujud gotong-royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.
"Prinsipnya adalah saling membantu dalam kebaikan," katanya.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto menyebut adanya fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan sosial berbasis syariah.