BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi DPRD dan Pemkot Magelang, Perlindungan Pekerja Rentan Meluas hingga RT dan RW
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang, Verry Khristoforus Boekan dan Anggota Komisi B DPRD Kota Magelang Hj Yunita Budi Chrissanni SH MKn berfoto bersama peserta sosialisasi Program Jamsostek, Rabu (8/10).-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang mengapresiasi Pemerintah Kota dan DPRD Kota Magelang atas upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.
Kegiatan sosialisasi program digelar di Aula Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang, Rabu 8 Oktober 2025 dan dihadiri sejumlah Ketua RT, RW, kader posyandu, Karang Taruna, marbot, serta perangkat kelurahan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang, Verry Khristoforus Boekan menjelaskan bahwa peserta cukup membayar iuran Rp12.319 per bulan untuk mendapatkan berbagai fasilitas perlindungan kerja.
"Jika peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta. Bukan menggantikan yang meninggal, tapi untuk meringankan beban keluarga," ujarnya.
Verry menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemkot Magelang yang terus berkomitmen meningkatkan kepesertaan bagi pekerja di sektor informal.
"Pemkot Magelang dan DPRD selalu konsisten mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Menurutnya, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, DPRD, dan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam memperluas perlindungan sosial.
"Program ini memberi rasa aman bagi pekerja dan keluarganya. Kami akan terus memperluas sosialisasi dan mempermudah pendaftaran agar seluruh pekerja rentan di Kota Magelang terlindungi," tandasnya.
BACA JUGA:Employee Volunteering BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Ratusan Kantong Belanja Go Green Dibagikan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Magelang, Wawan Setiadi menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus memperkuat pendataan dan verifikasi data pekerja rentan agar bantuan iuran tepat sasaran.
Bahkan, saat ini Petugas Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di 17 kelurahan telah terlibat secara aktif dalam proses pendataan dan validasi.
"Ribuan warga pekerja rentan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam skema Bukan Penerima Upah (BPU). Mereka terdiri dari marbot masjid, pedagang, petugas kebersihan, dan sopir. Jumlah ini terus bertambah karena data selalu diperbarui," jelasnya.
BACA JUGA:Iuran Harian Rp560 Per Hari, Driver Grab Magelang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres