Purworejo Dorong Pekerja Informal Ikut Jaminan Sosial, 1.072 Warga Dapat Perlindungan DBHCHT
JAMINAN SOSIAL. Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi program bantuan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Pendopo RM ABK Purworejo, kemarin.-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID - Para pekerja sektor informal atau bukan penerima upah di Kabupaten Purworejo didorong untuk melindungi diri dengan jaminan sosial.
Pasalnya, sama seperti pekerja sektor formal, pekerja informal juga memiliki risiko kecelakaan kerja.
Hal itu mengemuka dalam sosialisasi program bantuan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang digelar oleh Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo bersama BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purworejo, belum lama ini.
BACA JUGA:DPRD Purworejo Godok 3 Raperda Inisiatif: Jaminan Sosial Pekerja Nonformal Jadi Perhatian
Sosialisasi berlangsung di Pendopo Rumah Makan ABK diikuti para petani atau buruh tani tembakau, cengkeh, serta para penderes yang terdaftar sebagai penerima manfaat jaminan sosial.
Kepala Dinperintransnaker, Sukmo Widi Harwanto SH MH, menyebut ada sebanyak 1.072 penerima manfaat jaminan sosial pada tahun 2025 ini.
Sumber pendanaan untuk program bantuan jaminan sosial berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
BACA JUGA:117 Jiwa di Dua Desa Kabupaten Purworejo Terdampak Banjir
Untuk memastikan informasi tersampaikan secara efektif dan tepat sasaran, Dinperintransnaker turut mengundang perwakilan dari aparatur kecamatan serta pemerintah desa/kelurahan yang warganya menjadi penerima bantuan tersebut.
“Melalui sosialisasi ini kita ingin teman-teman pekerja sector informal ini memiliki wawasan yang lengkap tentang jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purworejo, Dika Arisetiawan, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo yang telah memberikan perhatian terhadap para pekerja sector pekerja informal.
BACA JUGA:16 Bunda Literasi Kecamatan se-Kabupaten Purworejo Dikukuhkan
Menurutnya, pemanfaatan DBHCHT untuk jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024.
“Ini menunjukkan komitmen dan kepedulian tinggi dari Pemerintah Kabupaten Purworejo. Para pekerja akan diikutkan dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Mudah – mudahan ini bisa berlanjut sesuai dengan komitmen dari Bupati dan jajarannya, termasuk Dinperintransnaker,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: purworejo ekspres