15 Raperda Ditetapkan Masuk Propemperda 2026, Ketua DPRD Purworejo Tekankan Peningkatan Kualitas Regulasi
TETAPKAN PROPEMPERDA. Propemperda Kabupaten Purworejo Tahun 2026 ditetapkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Purworejo, Rabu (26/11).-Setwan Purworejo-PURWOREJO EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID - Sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Purworejo Tahun 2026.
Sejumlah Raperda terebut terdiri atas 2 judul Raperda Usulan Pemerintah Daerah, 6 judul usulan DPRD, dan 7 judul Daftar Kumulatif Terbuka.
Penetapan Propemperda Tahun 2026 dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Purworejo, Rabu (26/11).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, didampingi Wakil Ketua DPRD, Rokhman, dan dihadiri Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, bersama jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam laporan Bapemperda yang dibacakan Akhmad Ngafifurrohman, diketahui bahwa dua judul Raperda Usulan Pemerintah Daerah meliputi Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2029 dan Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo.
Selanjutnya enam judul usulan DPRD yakni Raperda Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Raperda Tentang Penanggulangan Stunting, dan Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Persampahan.
BACA JUGA:DPRD Purworejo Godok 3 Raperda Inisiatif: Jaminan Sosial Pekerja Nonformal Jadi Perhatian
Selanjutnya, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan, Raperda Tentang Pengelolaan Rumah Kos dan Kontrakan, dan Raperda Tentang Kepariwisataan.
Adapun tujuh judul Daftar Kumulatif Terbuka terdiri atas Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Τentang Badan Permusyawaratan Desa, dan Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Lalu Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA:Komisi I DPRD Purworejo Pacu Peningkatan Investasi, RUPM Purworejo 2025-2045 Terus Dikaji
Kemudian Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2026, serta Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2027.
Menurut Ngafifurrohman, Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo bersama Bagian Hukum Setda dan Perangkat Daerah pemrakarsa telah melaksanakan sejumlah tahapan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: purworejo ekspres