BACA JUGA:Angin Puting Beliung Terjang Temanggung, Belasan Rumah Rusak dan Kerugian Capai Ratusan Juta
Polisi menyita barang bukti berupa 15 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu warna merah muda dengan nomor seri KBS123261, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 15 tahun.