PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo secara resmi menyerahkan surat jawaban atas permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) kepada DPRD Kabupaten Purworejo.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo, kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, didampingi Rokhman, Estri Utami, serta Sekretaris DPRD di Ruang Command Center Gedung B DPRD Purworejo, Jumat (7/11).
Jarot Sarwosambodo menyebut proses PAW ini dilaksanakan dengan memedomani PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019.
BACA JUGA:DPRD Purworejo Soroti Sepinya Penumpang Angkutan Umum, Dorong Pelajar Naik Angkot Lagi
Secara teknis, KPU telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah dokumen penting, antara lain SK Daftar Calon Tetap (DCT), SK Penetapan Hasil Pemilu, SK Penetapan Perolehan Kursi, dan SK Penetapan Calon Anggota DPRD Terpilih.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2017, calon pengganti antarwaktu ditetapkan dari peraih suara sah terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama,” sebutnya.
Dari hasil penelusuran tersebut, lanjutnya, Hj. Nani Astuti nantinya bakal menjadi pengganti antarwaktu almarhum Fran Suharmaji, anggota DPRD Purworejo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Purworejo sebelum wafat pada 15 Oktober 2025.
BACA JUGA:DPRD Purworejo Berusia 77 Tahun: Rapat Paripurna Hingga Ziarah Kubur Tandai Hari Jadi
Penetapan itu didasarkan pada sejumlah keputusan resmi KPU Purworejo, yakni keputusan KPU Purworejo Nomor 556 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Purworejo Pemilu 2024, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Nomor 1543 Tahun 2024.
Keputusan KPU Purworejo Nomor 1540 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Purworejo Tahun 2024.
Keputusan KPU Purworejo Nomor 1546 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Purworejo Tahun 2024.
Keputusan KPU Purworejo Nomor 1547 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Purworejo Tahun 2024.
Dengan terbitnya surat jawaban resmi dari KPU, proses administrasi PAW selanjutnya diserahkan kepada DPRD Kabupaten Purworejo untuk diteruskan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku.