PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) resmi memberlakukan kebijakan sunset policy atau penghapusan sanksi administrasi pajak daerah mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenai denda, bunga, maupun sanksi administrasi lainnya.
Kepala Bidang Pendapatan, BPKPAD Purworejo, Iswahyudi Panji Utomo, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, sekaligus strategi fiskal untuk mendorong percepatan penerimaan PAD pada akhir tahun.
BACA JUGA:Pendapatan Pajak Air Permukaan Jateng Terus Meningkat, Jadi Rujukan Daerah Lain
Dalam kondisi normal, wajib pajak yang terlambat membayar akan dikenai denda sebesar 1% per bulan.
Misalnya, pajak yang jatuh tempo pada 30 September dan baru dibayarkan pada November, sudah dikenai denda 2 persen.
“Melalui sunset policy ini, denda tersebut dihapus sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja,” jelasnya, Kamis (20/11).
BACA JUGA:117 Jiwa di Dua Desa Kabupaten Purworejo Terdampak Banjir
Pihaknya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menghapus pokok pajak, melainkan hanya menghilangkan sanksi sebagai bentuk stimulus agar masyarakat lebih mudah melunasi kewajibannya.
BPKPAD menargetkan tambahan penerimaan sekitar Rp1,9 miliar dari program ini.
Realisasi pembayaran tunggakan tahun ini dinilai lebih baik dibanding periode sebelumnya karena upaya pemungutan yang lebih intensif.
BACA JUGA:16 Bunda Literasi Kecamatan se-Kabupaten Purworejo Dikukuhkan
“Purworejo pada 2025 ini tidak ada kenaikan NJOP PBB. Jadi fokus kami mengejar potensi tunggakan yang masih besar,” ungkapnya.
Menurutnya, hingga saat ini, dari total ketetapan pajak daerah tahun 2025 sebesar Rp39,1 miliar, realisasi pemasukan telah mencapai sekitar Rp38,3 miliar.
Pemkab berharap program sunset policy dapat mendorong capaian lebih dari Rp40 miliar hingga akhir tahun.