FGD juga menghadirkan Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Purworejo, Suranto, serta PT Aura Bhumi Sakti.
Dalam paparannya, Suranto menekankan perlunya strategi identifikasi potensi wisata, budaya, dan industri kreatif untuk menarik investasi berkualitas.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan RUPM 2025–2045 sangat penting karena harus diselaraskan dengan Perda No. 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal sebagai payung hukum baru bagi investor.
BACA JUGA:Tim Bapanas RI Cek Realisasi CPP di Kabupaten Purworejo
“Kita perlu memacu realisasi investasi agar Purworejo kompetitif dengan memanfaatkan potensi ekonomi hijau. Momentum emas sebagai penyangga YIA dan Kawasan Otorita Borobudur harus dimaksimalkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Purworejo, Ghatot Suprapto, menyampaikan bahwa kajian RUPM terus berjalan melalui berbagai tahapan termasuk FGD lintas sektor.
Hasil kajian akan dituangkan dalam Peraturan Bupati pada 2026.
“Kami menghimpun seluruh masukan dari UMKM, pariwisata, akademisi, dan lainnya. Tujuannya memetakan arah investasi Purworejo agar siap menyambut investor,” tandasnya.