Kemiskinan di Temanggung Turun Tajam, Pemkab Perkuat Sinergi Atasi Kemiskinan Ekstrem

Kemiskinan di Temanggung Turun Tajam, Pemkab Perkuat Sinergi Atasi Kemiskinan Ekstrem

PAPARAN. Wakil Bupati Temanggung Nadia Muna saat memberikan paparan di salah satu acara di Bapeda Temanggung, beberapa waktu lalu. -SETYO WUWUH-TEMANGGUNG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Temanggung, tingkat kemiskinan pada 2024 tercatat sebesar 8,67 persen atau 72.960 jiwa, dan menurun pada 2025 menjadi 7,78 persen atau 62.050 jiwa.

Penurunan juga terlihat pada kategori kemiskinan ekstrem.

Pada 2021–2023, angka kemiskinan ekstrem terus membaik hingga mencapai 0,33 persen atau 2.580 jiwa pada 2023.

BACA JUGA:Angka Kemiskinan di Temanggung Turun 0,9 Persen, di Bawah Rata-Rata Nasional

Wakil Bupati Temanggung, Nadia Muna, menegaskan bahwa pemerintah kabupaten terus bekerja untuk menekan angka kemiskinan.

Menurutnya, percepatan penanggulangan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem hanya dapat dicapai melalui sinergi lintas-elemen.

“Masalah kemiskinan masih menjadi persoalan besar dan menjadi tanggung jawab bersama. Di Temanggung, angka kemiskinan memang menurun pada 2024–2025, tetapi konsistensi dan sinergi harus tetap dijaga. Harus ada kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha (CSR),” ujarnya.

BACA JUGA:Tenaga Medis Temanggung Dibekali Pelatihan Tanggap Darurat untuk Hadapi Ancaman Bencana

Nadia menjelaskan bahwa penanggulangan kemiskinan merupakan isu multidimensi yang tidak bisa diselesaikan oleh satu sektor saja.

Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk mempercepat penurunan jumlah penduduk miskin sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sinergi tersebut melibatkan kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha (CSR), masyarakat, lembaga sosial, akademisi, dan pemerintah desa.

BACA JUGA:Warga Lereng Sumbing Galang Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera

Arah kebijakan ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang strategi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, yang mencakup tiga strategi utama.

Strategi pertama adalah mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin, antara lain melalui penyaluran bansos sembako, optimalisasi pendampingan PKH, fasilitasi bantuan kesejahteraan keluarga, dan peningkatan potensi sumber kesejahteraan sosial.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: temanggung ekspres

Berita Terkait