BACA JUGA:1.220 Honorer Purworejo Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025
Penetapan Propemperda tahun 2026 didasarkan pada sinkronisasi dengan RPJPD, RPJMD, dan RKPD Kabupaten Purworejo, kepentingan mendesak penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, dan optimalisasi potensi daerah serta peningkatan pendapatan daerah.
“Serta mempertimbangkan aspek anggaran dan kemampuan pembahasan dalam tahun berjalan,” katanya.
“Kami mengharapkan dukungan seluruh pihak agar proses penyusunan setiap Raperda dapat berjalan tepat waktu, transparan, dan berkualitas sesuai dengan ketentuan penyusunan peraturan Perundang-Undangan,” imbuh Ngafifurrohman membacakan laporan.
Ketua DPRD Purworejo Tunaryo berharap, seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2026 dapat diselesaikan tepat waktu.
Diperlukan koordinasi yang kuat antara DPRD, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Kami juga menekankan bahwa kualitas regulasi harus terus ditingkatkan, agar setiap peraturan daerah yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata, pembangunan, dan menjawab aspirasi mendukung masyarakat,” tegas Tunaryo. (top/adv)