BACA JUGA:PKU Muhammadiyah Kutoarjo Terima Ambulans dari SSM PP Muhammadiyah, Siap Transformasi Jadi RS Tipe D
Selain membahayakan keselamatan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan diri sendiri serta kelancaran perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.