PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID – Insiden kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa di jalur kereta api kembali terjadi.
Dua orang warga dikabarkan meninggal dunia setelah tertemper kereta api di jalur rel wilayah RW 6 Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Kamis (29/1) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB.
Korban pertama diketahui laki-laki bernama Eka Aditya Firmansyah (19), warga Dusun Sidan Trukan RT 4 RW 1 Desa Sokowaten Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara korban kedua merupakan seorang perempuan bernama Sinta.
Hingga laporan terakhir diterima, identitas lengkap berupa usia dan alamat korban masih dalam proses pendataan oleh petugas.
Korban perempuan tersebut juga dinyatakan meninggal dunia.
BACA JUGA:141 Peserta Adu Keterampilan dalam LKS SMK Tingkat Kabupaten Purworejo
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) yang tiba di lokasi kejadian segera melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kedua korban sebelum mengevakuasi jenazah ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Tjitrowardojo Purworejo.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui penyebab pasti terjadinya peristiwa tersebut.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari PT KAI Daop 5 Purwokerto, peristiwa tersebut merupakan temperan antara KA Jayakarta (PLB 252B) relasi Pasar Senen–Surabaya Gubeng dengan dua orang di KM 479+9 petak jalan Kutoarjo–Jenar.
BACA JUGA:Penerima Program MBG di Kabupaten Purworejo Belum Merata, Wabup Dion Agasi Angkat Bicara
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut.
“KAI Daop 5 Purwokerto sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan aktivitas apa pun di atas rel.