MAGELANGEKSPRES - Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko, divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pengadaan lahan pembangunan gedung Pertamina Energy Tower di Komplek Rasuna Epicentrum, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Luhur Budi menghambat upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina.
“Usia terdakwa 70 tahun masuk usia lanjut dan memperhatikan kesehatan terdakwa,” kata Hakim Ketua Brelly Yuniar dalam pertimbangannya di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026) petang seperti dikutip dari Tribunnews.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Luhur dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 5 bulan penjara,” putus Hakim Ketua Brelly Yuniar.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 348.691.016.976. Majelis hakim membebankan kerugian tersebut kepada PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara, denda Rp750 juta, serta uang pengganti Rp348,69 miliar.
Dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebut kasus berawal dari pengajuan anggaran pengadaan lahan yang diajukan Luhur Budi untuk pembangunan Pertamina Energy Tower. Pengajuan dilakukan pada pembahasan revisi RKAP tahun 2013, 5 November 2012, tanpa kajian investasi.
“Terdakwa Luhur Budi Djatmiko pada tanggal 27 November 2012 baru mengusulkan kajian investasi kepada Direksi PT Pertamina,” kata Jaksa
Jaksa menjelaskan, Luhur bersama Gatot Harsono (President Asset Management Pertamina 2010–2014) dan Hermawan (General Support Manager Pertamina 2011–2014) mengarahkan PT Prodeva Dubels Synergy melalui Firman Sagaf dan Nasirudin Mahmud untuk melakukan kajian lokasi lahan Rasuna Epicentrum secara proforma dengan bobot penilaian tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Kajian tersebut kemudian dibuat seolah-olah backdate agar pembelian lahan tampak didasarkan pada laporan penilaian. Jaksa juga menyebut Luhur menandatangani perjanjian pengikat jual beli (PPJB) untuk lahan Lot 11A dan 19 meski tidak dalam kondisi free and clear.
Akibat perbuatannya, Luhur diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi senilai Rp348 miliar. Jaksa mendakwa Luhur melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Rugikan Negara Rp 348 Miliar, Mantan Direktur Pertamina Cuma Divonis 18 Bulan
Rabu 25-02-2026,14:03 WIB
Editor : Tarjo
Kategori :