Pasca Libur Lebaran Polisi Beri Kelonggaran Perpanjangan SIM hingga 31 Maret

Kamis 26-03-2026,17:54 WIB
Reporter : Denisa Putri
Editor : Arief Setyoko

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Kepolisian memberikan toleransi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga 31 Maret sebagai langkah mengantisipasi dampak libur panjang.

Pelayanan satpas kembali dibuka pada 25 Maret 2026 setelah libur cuti bersama yang berlangsung sejak 18 hingga 24 Maret.

Baur SIM Polres Magelang Kota, Aipda Nanang Ari Prasetyo mengatakan toleransi diberikan untuk memudahkan masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat periode libur.

BACA JUGA:Puncak Terlewati, Arus Balik Lebaran 2026 di Kota Magelang Terpantau Ramai Lancar

Pemohon yang masa berlaku SIM-nya berakhir pada 18 hingga 24 Maret tetap dapat melakukan perpanjangan pada 25 hingga 31 Maret tanpa harus membuat SIM baru.

“Yang habis di saat cuti kemarin itu masih bisa diperpanjang sampai tanggal 31 dengan mekanisme perpanjangan,” jelasnya, Rabu (25/3).

Tercatat sebanyak 153 pemohon mengurus SIM baik perpanjangan maupun pembuatan baru saat hari pertama pelayanan.

BACA JUGA:Klaim LKPJ Kota Magelang 2025 Sempurna, DPRD Sorot Masalah Kepemudaan dan Pengangguran

Jumlah tersebut mengalami peningkatan sekitar 10 persen dibanding hari biasa dan didominasi pemohon perpanjangan SIM C.

"Banyak karena kemarin habis libur hampir enam hari, jadi menumpuk di hari ini,” ujarnya.

Jam operasional tetap berlangsung normal mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

BACA JUGA:Tembus Target, Kunjungan Wisata Ketep Pass Magelang Meledak Selama Libur Lebaran

Namun, khusus hari pertama, petugas melayani hingga antrean selesai akibat tingginya jumlah pemohon.

Lonjakan pemohon bahkan sempat membuat ruang tunggu penuh sekitar pukul 10.00 WIB.

Selain itu, petugas memperkirakan jumlah pemohon masih tinggi dalam beberapa hari ke depan. Mengingat masa toleransi perpanjangan berlaku hingga 31 Maret.

Kategori :