PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID – Seorang pria yang diduga sebagai pengedar bahan peledak ilegal di wilayah Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo, diamankan aparat kepolisian.
Jajaran Polres Purworejo sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak bermain petasan karena dapat mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan.
Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito SH, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan peledak di Desa Plipiran.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan tersangka berinisial RJ (38), seorang wiraswasta asal Desa Gowong, pada Minggu (22/2).
BACA JUGA:Bupati Purworejo Dorong ASN Perkuat Sinergi Usai Lebaran, Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik
“Tersangka ditangkap di depan SD Negeri Plipiran saat membawa barang bukti berupa dua bungkus serbuk obat mercon seberat 1,5 kilogram dan dua lembar sumbu petasan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (27/3), didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Wida Astuti.
Selain bahan peledak, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi.
Kompol Nana menegaskan, penindakan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah jatuhnya korban jiwa akibat ledakan petasan yang kerap terjadi di masyarakat.
Ia juga mengingatkan warga agar tidak bermain-main dengan hukum terkait bahan peledak.
BACA JUGA:PKS Purworejo Gelar Halal Bihalal, Luncurkan Sekolah Tani untuk Perkuat Ketahanan Pangan
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan bahan peledak. Kami terus melakukan pemantauan di lapangan dan akan segera menindak pelaku yang kedapatan membawa atau menguasai bahan mercon demi menjamin keamanan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RJ kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.