Sidang Kasus Aktivis Untidar Magelang Periksa 10 Saksi

Rabu 01-04-2026,16:57 WIB
Reporter : Ziida Taufiqii
Editor : Arief Setyoko

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Fakta persidangan mulai mengerucut pada temuan jejak digital di media sosial terkait sidang kasus aktivis Untidar Magelang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Magelang kembali menggelar pemeriksaan maraton terhadap 10 saksi pada Senin (30/3/2026).

Proses pembuktian perkara kerusuhan demonstrasi 29 Agustus 2025 ini memakan waktu sangat panjang, yakni hingga sepuluh jam lamanya.

BACA JUGA:Eksepsi Aktivis Untidar Ditolak JPU, Kuasa Hukum Nilai Tanggapan Jaksa Hanya Normatif

Hal tersebut disebabkan oleh banyaknya jumlah pihak yang dimintai keterangan, mulai dari aparat kepolisian, terduga provokator, hingga rekan sesama mahasiswa.

Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian mencecar para saksi mengenai awal mula penyebaran flyer atau poster elektronik.

Selebaran maya itulah yang diklaim memicu terjadinya pergerakan massa secara eskalatif di lapangan.

BACA JUGA:Dakwaan Dinilai Cacat Formil, Kuasa Hukum Aktivis Untidar Magelang Tuntut Pembebasan Terdakwa

Dokumen digital tersebut diketahui memuat seruan konsolidasi terbuka yang menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk pekerja ojek online, pelajar, hingga seniman.

Lantaran disebar luas melalui berbagai platform, aparat penegak hukum akhirnya melacak pergerakan massa melalui metode patroli siber.

Penelusuran jejak digital itu bermuara pada sebuah temuan spesifik di platform Instagram yang lantas dijadikan landasan penindakan oleh kepolisian.

"Saya menemukan unggahan atau poster tersebut di akun @magelangmemanggil saat melakukan patroli siber," ujar saksi anggota Polri, Bripka Cakra Amirull Mukminin.

BACA JUGA:Polisi Tolak Restorative Justice, Sidang yang Menyeret Tiga Aktivis Mahasiswa Magelang Lanjut Terus

Berbekal temuan tersebut, petugas langsung mengamankan bukti digital berupa tangkapan layar untuk diteruskan kepada unsur pimpinan.

Seluruh dokumen elektronik ini kemudian dipindahkan ke dalam flashdisk dan dihadirkan oleh JPU sebagai barang bukti sah di pengadilan.

Kategori :