JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.ID - Momen keakraban Ahmad Luthfi dan Dedi Mulyadi mewarnai agenda Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Pertemuan dua gubernur ini berlangsung di Gedung BPK RI Jakarta, Kamis 2 April 2026.
Ahmad Luthfi tiba di lokasi sekitar pukul 08.45 WIB dengan mengenakan kemeja batik. Kehadirannya langsung disambut KDM sapaan hangat oleh Gubernur Jawa Barat yang telah lebih dulu berada di dalam ruangan.
Obrolan santai yang diselingi candaan di antara keduanya turut membahas berbagai isu pembangunan daerah. Suasana cair ini pada akhirnya memicu ketertarikan sejumlah tamu undangan lain untuk ikut bergabung.
BACA JUGA:Tembus 99.952 Pemilih, KPU Kota Magelang Ungkap Lonjakan Suara Pemula Triwulan I 2026
Beberapa kepala daerah seperti Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad tampak nimbrung dalam diskusi tersebut.
Luthfi menyebut interaksi itu sebatas komunikasi biasa menjelang acara resmi dimulai.
"Ngobrol-ngobrol ringan saja tadi," ujar Luthfi saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Sekda Purworejo Tegaskan Tidak Ada Rencana PHK Massal PPPK, Kondisi Pegawai Masih Aman
Di luar perjumpaan itu, agenda utama entry meeting ditujukan untuk menyamakan persepsi agar audit keuangan daerah berjalan lancar.
Selain itu, proses pemeriksaan ditargetkan berjalan objektif dan mematuhi tenggat waktu penyelesaian.
Oleh sebab itu, setiap perwakilan wilayah menerima instruksi spesifik untuk bersiap menjalani evaluasi dari lembaga auditor negara. Hal ini ditegaskan kembali oleh Luthfi usai menerima pengarahan dari pusat.
"Tadi intinya arahan dari BPK RI yang memberikan tugas kepada BPK Perwakilan Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan keuangan di wilayah masing-masing," terangnya.
BACA JUGA:Desa Pajambon di Kuningan Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal
Sesuai amanat perundang-undangan, dokumen draf keuangan wajib diserahkan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran ditutup. Pemprov Jawa Tengah sendiri telah melaporkan dokumen unaudited tersebut kepada BPK Perwakilan Senin 30 Maret lalu.
Kepatuhan tenggat waktu ini dilakukan sebagai langkah Pemprov Jawa Tengah mempertahankan rekam jejak transparansi anggaran. Prestasi di tingkat provinsi tersebut diharapkan dapat menjadi standar wajib bagi seluruh kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.