Sah! 25 Warga Eks Rusunawa Kota Magelang Terima Sertifikat Rumah Lewat Program Telo Mas

Selasa 28-04-2026,10:55 WIB
Reporter : Ziida Taufiqii
Editor : Arief Setyoko

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Wakil Walikota Magelang, dr Sri Harso, secara simbolis menyerahkan 25 sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan kepada warga penghuni Rumah Unggul Sistem Panel Instan (Ruspin) Optimis di Kampung Sanggrahan Legok, Kelurahan Wates, Senin (27/4/2026).

Penyerahan dokumen legal ini memberikan kepastian hukum bagi warga eks penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan rumah khusus (rusus) yang mengikuti program "Telo Mas".

Penerbitan sertifikat ini menjadi tonggak sejarah bagi para penghuni yang telah bertahun-tahun menantikan hunian milik sendiri.

"Ini bukan sekadar dokumen, tetapi wujud kepastian, rasa aman, dan pijakan untuk melangkah lebih jauh dalam kehidupan," kata Sri Harso.

BACA JUGA:Bangkit dari Vakum, Magelang Book Party Hidupkan Lagi Geliat Literasi Spesial Kartini

Sri Harso mengingatkan warga agar rutin merawat bangunan fisik rumah, menjaga kebersihan lingkungan sekitar, serta tertib memenuhi kewajiban angsuran kredit yang sedang berjalan.

Program perumahan di Sanggrahan Legok ini merupakan adaptasi dari inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bertajuk "Tuku Lemah, Oleh Omah" yang diwujudkan Pemkot Magelang menjadi "Telo Mas" (Tuku Lemah, Oleh Omah, Untuk Masyarakat).

Pembangunan kawasan seluas 1.400 meter persegi ini dieksekusi sejak 2023 melalui kolaborasi Pemkot Magelang, Kodim 0705/Magelang, dan BPR Bank Magelang.

BACA JUGA:Wagub Taj Yasin Resmi Luncurkan Ngopeni Omah Nglakoni Sesarengan Atasi Masalah Rumah Jateng

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Magelang, Bowo Andrianto menjelaskan program tersebut adalah solusi penyediaan hunian bagi warga eks rusunawa dan rusus yang masa sewanya telah habis selama enam tahun.

Setiap unit mendapatkan alokasi bantuan senilai Rp50 juta untuk pembangunan fisik berkonsep Ruspin dua lantai dengan luas 36 meter persegi.

"Setelah melalui proses seleksi, terdapat 25 warga yang memenuhi syarat, berminat, dan bersedia membeli serta membangun rumah di lokasi ini. Dua warga membayar lunas, sementara 23 lainnya mencicil melalui BPR Bank Magelang dengan tenor 5 hingga 15 tahun sesuai kemampuan," ujar Bowo.

BACA JUGA:Penyaluran Kredit Perumahan di Jateng Capai Rp2,3 Triliun, Gubernur Ahmad Luthfi Tuai Apresiasi

Saat ini, seluruh 25 sertifikat telah resmi terbit. Dua dokumen diserahkan langsung kepada penghuni yang telah melunasi kewajiban, sedangkan 23 sertifikat lainnya digunakan sebagai agunan pembiayaan di BPR Bank Magelang.

Kelancaran proses administrasi ini mendapat apresiasi dari warga. Perwakilan Paguyuban Penghuni Ruspin Optimis, Andreas, bersyukur atas proses birokrasi yang berjalan cepat dan transparan, mulai dari penyediaan lahan hingga penerbitan legalitas.

Kategori :