“Kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Narendra.
Melalui perpanjangan kerja sama itu, BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN akan memperkuat sinergi hingga tingkat daerah.
Fokusnya meliputi penegakan kepatuhan, penyelesaian piutang iuran, dan penguatan Forum Kepatuhan untuk mendukung terwujudnya Universal Coverage Jamsostek.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Temanggung Serahkan Santunan JKM Rp 42 Juta di Bharaya Fest
Di Magelang sendiri, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Magelang Verry K Boekan mengatakan, kerja sama tersebut diharapkan memperkuat kepatuhan pemberi kerja di daerah.
Menurut Verry, kepatuhan pemberi kerja menjadi kunci agar pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal.
“Sinergi yang kuat akan mempercepat terwujudnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang semakin luas,” kata Verry.
Ia mengajak seluruh pemberi kerja memenuhi kewajibannya agar manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan pekerja dan keluarganya.
“Kami mengajak seluruh pemberi kerja untuk patuh terhadap kewajibannya sehingga manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh pekerja dan keluarganya,” ujar Verry.