BPJS Ketenagakerjaan-JAMDATUN Perkuat Kepatuhan Pemberi Kerja

BPJS Ketenagakerjaan-JAMDATUN Perkuat Kepatuhan Pemberi Kerja

BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN Kejaksaan Agung RI memperpanjang kerja sama untuk memperkuat kepatuhan pemberi kerja dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.-IST-MAGELANG EKSPRES

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.ID – BPJS Ketenagakerjaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI memperkuat kerja sama penegakan kepatuhan pemberi kerja.

Langkah itu dilakukan melalui penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Kerja sama tersebut diarahkan untuk memastikan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terpenuhi. Selain itu, sinergi ini juga mencakup penyelesaian persoalan hukum dan pemulihan piutang iuran.

BACA JUGA:Gandeng BSI, BPJS Ketenagakerjaan Buka Akses KPR Syariah Angsuran Tetap 30 Tahun bagi Pekerja

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mandat memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus mengelola dana amanah peserta secara prudent, profesional, dan akuntabel.

“Kami sangat membutuhkan dukungan dari banyak pihak, khususnya dukungan dari JAMDATUN sebagai mitra strategis dalam menjalankan amanah ini, khususnya penguatan di aspek hukum dan tata kelola organisasi,” kata Saiful.

Menurut Saiful, sinergi dengan JAMDATUN telah memberi dampak pada peningkatan kepatuhan pemberi kerja.

BACA JUGA:Menko PM Imbau Pekerja Tak Buru-buru Cairkan JHT, Pastikan Layanan BPJS Optimal

Sepanjang 2025, lebih dari 20.000 Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara. Upaya itu berkontribusi terhadap meningkatnya kepatuhan lebih dari 10.000 badan usaha serta pemulihan iuran sebesar Rp 495,15 miliar.

Penguatan kepatuhan juga dilakukan melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hingga April 2026, telah terbentuk 71 forum, terdiri atas 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum tingkat kabupaten/kota.

Forum tersebut menjadi wadah koordinasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi persoalan, memperkuat pengawasan, serta mendorong kepatuhan pemberi kerja.

“Kami juga berharap kerja sama yang telah berjalan melalui 71 Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh para pekerja Indonesia,” kata Saiful.

BACA JUGA:Pemkot Magelang Minta BPJS Perjelas Hak Pasien JKN, Rawat Inap Sesuai Indikasi Medis

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait