Pemkot Magelang Keluarkan Kebijakan Tak Ada Kunker Selama Pandemi Covid-19

 Pemkot Magelang Keluarkan Kebijakan Tak Ada Kunker Selama Pandemi Covid-19

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG  - Pemkot Magelang memberlakukan kebijakan tidak adanya kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah selama masa pandemi. Meksi demikian, Pemkot tidak menolak jika ada pemerintah luar daerah berkunjung ke Kota Sejuta Bunga, asalkan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Joko Budiyono mengatakan, pihaknya membatasi jumlah rombongan yang dapat diterima di Kantor Walikota Magelang. Menurutnya, jumlah yang masuk tidak boleh melebihi lima orang. ”Dibatasi jumlahnya, hanya lima orang paling banyak. Selain itu, mereka harus menunjukkan hasil rappid test nonreaktif atau tes swab negatif. Tes dilakukan baru-baru ini,” kata Joko Budiyono, kemarin. Ia menjelaskan, hingga kini belum ada satupun rombongan luar daerah yang melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Magelang. Padahal, sebelum pandemi hampir selalu pemerintahan luar daerah menjajaki Kota Jasa, untuk belajar di berbagai bidang. ”Keberhasilan Pemkot Magelang ini juga membuat pemerintahan luar daerah belajar di sini. Tidak jarang, kalau sebelum pandemi, hampir sepekan sekali ada kunjungan kerja,” jelasnya. Selain menyerahkan hasil rappid test atau tes usap kepada peserta kunker, Pemkot Magelang juga ketat memberlakukan protokol kesehatan. Mereka diperbolehkan masuk asalkan mengenakan masker, menjaga jarak, dan hasil tes suhu tidak lebih dari 37,5 derajat. Baca Juga Tambah Empat, Akumulasi Pasien Positif Corona Capai 366 Orang ”Kalau tidak memenuhi itu, ya terpaksa tidak diperkenankan masuk. Ini menjadi langkah kewaspadaan kita, untuk memutus sebaran Covid-19 di Kota Magelang,” tandasnya. Tidak hanya itu, Pemkot Magelang, lanjut Joko, juga telah mengedarkan surat imbauan ke seluruh kantor organisasi perangkat daerah (OPD), BUMD, dan swasta di wilayahnya terkait prosedur pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satunya terkait sirkulasi udara di wilayah perkantoran. ”Displin protokol kesehatan, AC kantor jangan terlalu besar, sirkulasi udara juga harus diperhatikan. Jangan berjubel dalam satu ruangan,” kata Joko. Joko mengakui ada beberapa kantor OPD yang cukup sempit, yakni kantor Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP4KB). Ia pun meminta keduanya untuk bisa mengatur penempatan staf agar tetap pada aturan sosial/physical distancing. ”Kami lihat di Dinsos mungkin agak dibatasi, kemudian DP4KB juga demikian, silakan diatur supaya staf tidak berjubel di dalam ruangan,” imbuhnya. Joko menyebutkan, perkantoran wajib menyediakan tempat cuci tangan dan mengecek suhu tubuh semua karyawan sebelum masuk ke kantor. Sementara itu, Walikota Magelang Sigit Widyonondito menyatakan telah memberikan kebebasan kepala OPD, BUMD, instansi lain di Pemkot Magelang untuk mengatur pola kerja stafnya di kantor masing-masing. Di samping kinerja, kesehatan pegawai juga harus diprioritaskan. ”Contohnya di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) beberapa waktu lalu, kalau memang harus WFH (Work from Home) yang WFH. Begitu sudah negatif, pelayanan masyarakat harus jalan lagi. Kita juga optimalkan pelayanan virtual,” katanya. (wid)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: