17.550 KPPS dan Linmas Wonosobo Bakal Jalani Rapid Test

17.550 KPPS dan Linmas Wonosobo Bakal Jalani Rapid Test

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO – Mempersiapkan momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wonosobo 9 Desember mendatang, 17.000 lebih petugas akan jalani tes pemeriksaan covid-19 dengan metode rapid test. Komisioner KPU Wonosobo Divisi Sosialisasi, Amirudin mengatakan petugas tersebut terdiri dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 13.650 dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) sebanyak 3.900 orang. Sehingga jumlah total mencapai 17.550 petugas. “Ini sebagai langkah protokol kesehatan yang diterapkan mengingat Pilkada Wonosobo digelar masih dalam situasi pandemi yang belum usai,” katanya. Dalam diskusi usai sosialisasi KPU Wonosobo tentang perubahan teknis kampanye dan pedoman teknis pemilihan dengan satu paslon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo 2020 di Hotel Surya Asia, Kamis (1/10), Amir menyampaikan, keputusan tes rapid merujuk pada regulasi yang ada. Meski banyak yang menilai tingkat akurasi rapid test rendah sehingga tidak bisa dijadikan acuan diagnosa covid-19. “Dalam aturan masih berbunyi rapid test. Kita usulkan masih dalam bentuk rapid atau swab test. Kalau untuk KPU sendiri langsung di swab. Terkait teknis rapid tes yang akan dilakukan KPU Wonosobo akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim gugus tugas covid-19 Kabupaten Wonosobo,” tuturnya. Dengan jumlah rapid test yang mencapai 17.000 lebih, diungkapkan Amir, perlu adanya koordinasi terlebih dahulu dengan tim gugus tugas bagaimana teknis pelaksanaan sehingga tetap aman tanpa menimbulkan suatu kerumunan. Rencananya rapid test masal tersebut akan dilaksanakan dari tanggal 5 hingga 23 November 2020 mendatang. Baca Juga Pasien Positif Corona di Kabupaten Magelang Tambah 10, Sembuh 17 “Untuk tes ini kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim gugus tugas kabupaten. Pilkada kali ini beda dengan tahun-tahun sebelumnya, sehingga kita harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan yang ada,” terangnya. Dalam sosialisasi terkait beberapa aturan kampanye terbaru, beberapa kegiatan yang sebelumnya lazom dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada saat kampanye juga kini dibatasi maupun tidak diperbolehkan sama sekali. Hal itu dijabarkan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yakni tim kampanye tidak boleh melakukan rapat umum secara tatap muka, hanya boleh dilakukan secara daring. Begitu pula aturan lain seperti pembatasan jumlah kampanye tatap muka yang diperbolehkan adalah sejumlah 50 orang termasuk panitia kampanye dengan menyediakan protokol kesehatan. “Untuk kegiatan lain seperti kebudayaan berupa pentas seni dan konser musik maupun peringatan harlah partai juga tidak diperbolehkan. Pada intinya, dalam proses kampanye tim kampanye dari calon tidak boleh menggelar pentas seni maupun konser musik. Jika mau menggelar harus dilakukan secara online, konser musik online misalnya,” pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: