22 Adegan Rekonstruksi dan Uji Kebohongan Digelar dalam Kasus Pembunuhan Naruh oleh Anak dan Menantunya

22 Adegan Rekonstruksi dan Uji Kebohongan Digelar dalam Kasus Pembunuhan Naruh oleh Anak dan Menantunya

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Polres Temanggung terus berusaha mengungkap motif dibalik kasus pembunuhan terhadap Naruh (75) warga Desa Karangwuni Kecamatan Pringsurat. Uji kebohongan dilakukan kepada tersangka SP (48) yang tak lain adalah anak kandung korban. Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan ini juga sudah melalui tahap reka ulang atau rekonstruksi. Kendati demikian polisi belum berhasil menguak motif utama tersangka SP dan HM(32), menghabisi nyawa Naruh yang merupakan warga Dusun Jeketro Desa Karangwuni Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung. Tersangka bersikukuh melakukan perbuatan itu karena bisikan gaib. Untuk itu polisi melakukan tes uji kebohongan menggunakan lie detector atau alat penguji kebohongan yang sistem kerjanya melalui mesin poligraf. "Memang ada tes kebohongan itu tapi untuk hasilnya kami masih menunggu. Jadi sementara kami masih menunggu hasil, kami sudah melakukan pengecekkan untuk itu (lie detector),"kata KBO Satreskrim Polres Temanggung Iptu Tasari, Rabu (9/9). Kasatresrkim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri menuturkan, pihaknya memang masih melakukan pendalaman karena keterangan tersangka melakukan pembunuhan kepada ibunya atas dasar bisikan gaib, yang secara nalar sulit diterima. Jika hasil pemeriksaan sementara psikologi kondisi kejiwaan tersangka normal. Sekalipun hasil pemeriksaan tertulisnya belum diterima, namun kondisi kejiwaannya normal. "Jadi kemarin memang penyidik melakukan upaya kembali karena memang tersangka mengatakan ada bisikan-bisikan gaib sehingga kita berupaya untuk memeriksakan tersangka tersebut ke bagian Psikolog Polda. Nah untuk hasil tertulis sendiri masih belum kita dapatkan. Namun dari hasil sementara memang untuk tersangka tidak ada gangguan kejiwaaan. Ya normal, tetapi tertulisnya sendiri masih dalam proses,"katanya Baca Juga Raja dan Ratu KAS Divonis Bersalah, Divonis Hukuman 4 Tahun dan 1,6 Tahun Penjara Pengacara tersangka Walfredus Catur Sulistyo mengakui memang ada tes lie detector namun pihaknya belum bisa menjelaskan secara terperinci, sebab hal itu nantinya ada di berkas acara pemeriksaan (BAP) dan sampai saat ini belum bisa membukanya. Soal kejiwaan dinilai tersangka normal, namun diakuinya sampai saat ini ada ketidaksinkronan antara pengakuan tersangka SP dengan HM, di manayang satu mengatakan bisikan gaib yang satu karena masalah ekonomi. "Iya ada (lie detector) tapi itu nanti masuk dalam BAP ya, kalau belum jadi BAP kita belum bisa melihat karena itu akan menjadi pertimbangan dalam persidangan sekarang masih menjadi pro justicia, sehingga kita tidak bisa membukanya sebelum jadi berkas,” urainya. Untuk mempertegas keterangan BAP para tersangka dan saksi-saksi telah menjalani reka ulang atau rekosntruksi di Mapolres Temanggung, Selasa (8/9) lalu, sedikitnya ada 22 adegan diperagakan tersangka SP dan sejumlah saksi dengan lancar. Dalam peragaan adegan tampak SP dibantu istrinya HM melakukan tindak keji tersebut yang dilakukan pada Sabtu (22/8) SP tetap bersikukuh bahwa aksinya bukan atas kemauannya sendiri tapi karena ada sesuatu yang menggerakkannya secara goib. Sebelum kejadian ada bisikan sebanyak dua kali dengan kalimat "ayo-ayo" dan tiba-tiba tubuh serta tangannya tergerak untuk membunuh ibu kandungnya yang tengah tertidur lelap di kamar. "Saya sebenarnya tidak tega tapi seperti ada bisikan menarik badan saya sehingga reflek menuju orang tua bisikannya dua kali "ayo-ayo" gitu. Pakai tongkat saya pukul kepala sebelah kiri belakang, sampai sekarat. Habis itu lalu leher saya kasih tali di bawa ke belakang rumah diikuti istri, memang istri saya ajak untuk melakukan ini (pembunuhan),"katanya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat 33 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Lalu dijerat pula dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (set)  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: