Antrean Uji KIR di Temanggung Menumpuk hingga 2021

Antrean Uji KIR di Temanggung Menumpuk hingga 2021

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Dampak pandemi Covid-19 tidak hanya dirasakan oleh masyarakat saja, melainkan juga dirasakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung. Akibat dampak pandemi Covid-19 ini, antrean uji KIR sampai dengan Januari 2021 mendatang. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung, Supriyanto mengatakan, di awal pandemi Covid-19 lalu, pelayanan uji KIR untuk kendaraan angkutan barang dan kendaraan penumpang sempat ditutup selama tiga setengah bulan, sehingga terjadi penumpukan. “Kurang lebih tiga setengah bulan pelayanan uji KIR ditutup, penutupan ini untuk pencegahan penularan Covid-19,” katanya, Rabu (14/10). Ia menuturkan, penutupan itu dimulai pertengahan bulan Maret hingga mulai melakukan pelayanan lagi dibulan Juli 2020 lalu. Sehingga kendaraan wajib uji KIR yang jatuh temponya pada bulan tersebut tidak bisa melakukan kewajibannya membayar KIR. “Selama tiga setengah bulan itu tidak sedikit jumlah kendaraan yang seharusnya wajib KIR, sehingga terjadi penumpukan,” terangnya. Ia mengatakan pada tidak ada pengenaan denda atas keterlambatan, dengan catatan akibat Pandemi Covid-19. Tetapi jika memang keterlambatan bukan karena pandemi, seperti memang sudah terlambat sebelum Maret-Juni. “Jadi intinya denda tetap dikenai. Makanya pada masyarakat untuk dapat KIR kendaraan, sebab lebih terkait pada keselamatan berkendara, bukan tentang pendapatan asli daerah semata,” kata dia. Baca Juga 18 Warga Tempuran Positif Corona Menurutnya, pelaksanaan Uji KIR saat ini berebda dengan sebelum pandemi, di mana masyarakat harus mendaftar dahulu, untuk mendapatkan nomor antrean. Pada hari yang dijadwalkan, kendaraan dibawa untuk menjalani tes. “Kalau sebelum pandemi, pemilik kendaraan wajib KIR bisa datang saat atau sebelum jatuh tempo. Kalau sekarang wajib daftar dulu. Nah nantinya dari pendaftaran itu akan mendapatkan waktu atau jadwal KIR. Pemilik kendaraan bisa datang sesuai dengan jadwal yang sudah didapatkan,” pesannya. Dikatakan, uji KIR kendaraan saat ini hanya dibatasi 40 kendaraan per hari, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, guna menghindari kerumunan dan pencegahan penularan Covid-19. “Makanya harus daftar terlebih dahulu, jumlah pelayanan dalam sehari dibatasi sebanyak 40 kendaraan saja,” katanya. Untuk mobil yang pemiliknya luar daerah atau wilayah yang jauh dari Kota Temanggung tetap dilayani dengan melihat kondisi dan situasi. Terkait dengan target pendapatan dari Uji KIR ini diturunkan dari Rp890 juta pada APBD penetapan menjadi Rp500 juta di APBD perubahan dengan berdasarkan adanya pandemi Covid-19. “Karena dampak Covid-19 ini target kita dalam satu tahun juga diturunkan, namun saat ini pendapatan telah mencapai Rp370 juta, sehingga optimis dapat mencapai target di akhir tahun,” katanya. (set)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: