Awasi DPS, KPU Kota Magelang Buka Posko Pengaduan di Kantor Panwascam
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang melakukan pencermatan terhadap hasil penetapan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Pilkada yang ditetapkan oleh KPU. Selain itu, untuk meminimalisir terjadi masalah berkaitan dengan daftar pemilih, Bawaslu juga membuka posko pengaduan di kantor Panwascam se-Kota Magelang. Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu mengatakan, pencermatan sangat dibutuhkan agar data pemilih benar-benar valid sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Menurut dia, data bersifat dinamis dan bisa berubah-ubah sewaktu-waktu karena disesuaikan dengan kondisi perkembangan di masyarakat. ”Fungsi pengawasan kita optimalkan, terutama mengenai validitas data pemilih ini sebelum akhirnya akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Yayuk, sapaan akrab Endang Sri Rayahu, kemarin. Menurut dia, untuk pencermatan, Bawaslu akan berupaya untuk mendapatkan salinan softcopy data pemilih ke KPU. Hal ini dibutuhkan agar proses pencermataan terhadap pemilih ganda atau yang bermasalah lainnya bisa dilakukan secara efektif. ”Sejauh ini salinan yang kami terima masih tercantum bintang di dalam NIK DPS. Terus terang itu menyulitkan kami menyortir data NIK, jika terjadi kegandaan dan persoalan lainnya,” ujarnya. Baca juga Muncul Penolakan, Deklarasi KAMI Nyaris Bentrok Oleh karena itu, Bawaslu melaporkan perihal tersebut, kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Hal ini supaya Bawaslu Kota Magelang bisa mendapatkan solusi atas persoalan ini. ”Jika masih ada kode dalam NIK, tentu akan menyulitkan kami untuk mengawasi apakah ini ganda, sudah tidak memenuhi syarat (TMS), atau ada yang memenuhi syarat (MS) tetapi belum tercantum. Kami harap, KPU bisa memberikan data itu seperti yang dibawa PPS,” ucapnya. Pengawasan lainnya, kata Yayuk, Bawaslu memastikan, Sabtu (19/9), semua salinan DPS sudah dipasang di tempat-tempat strategis agar bisa dicermati oleh masyarakat secara langsung. ”Ini yang harus kami pastikan sesuai dengan aturan sehingga masyarakat dapat mudah untuk mengakses dan mengecek apakah sudah masuk ke dalam DPS atau belum,” ungkapnya. Sementara itu, Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto, mengatakan pihaknya telah menetapkan DPS pemilihan walikota dan wakil walikota Magelang tahun 2020 sebanyak 93.648 pemilih. Data ini, nantinya akan terus diperbaiki sesuai tahapan KPU, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai DPT pada 9-16 Oktober 2020 mendatang. ”Kita turunkan ke PPS untuk ditempel di TPS-TPS. Di mana ada papan pengumuman RT/RW agar dapat dicermati oleh masyarakat, dan pengawas dari Bawaslu,” kata Basmar. Tahapan selanjutnya, DPS akan melalui proses uji publik. KPU akan mengundang tokoh masyarakat di wilayah kelurahan sesuai TPS untuk memberikan masukan jikalau ada warga yang memiliki hak pilih tapi belum terdaftar, warga meninggal masuk daftar pemilih, dan lainnya. ”DPS ini ke depan kami uji publik. Kami undang tokoh masyarakat di wilayah kelurahan sesuai TPS untuk memberikan masukan. Termasuk pengawas tingkat kelurahan juga bisa memberikan masukan,” tandasnya. Usai diuji publik, KPU akan melakukan tahapan selanjutnya, yakni memutakhirkan menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP). Kemudian rekapitulasi lagi di tingkat kelurahan, kecamatan, dan tingkat kota. ”Tahapan ini tentunya melibatkan Bawaslu sebagai pengawasnya, sehingga DPT nanti benar-benar realistis dan berkualitas,” tandasnya. (wid)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
