Babak Baru Kasus BKK Pringsurat, Kejari Temanggung Lakukan Pemberkasan Empat Terduga Baru

Babak Baru Kasus BKK Pringsurat, Kejari Temanggung Lakukan Pemberkasan Empat Terduga Baru

MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG – Kasus mega korupsi di BKK Pringsurat menapakai babak baru. Setelah empat orang sebelumnya telah dinyatakan sebagai tersangka, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung akan kembali melakukan pemberkasan terhadap empat orang lagi untuk mengungkapkasus ini. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Temanggung Sunanto mengatakan, kasus mega korupsi di BKK Pringsurat setidaknya sudah menetapkan empat orang sebagai sebagai pelaku tindak korupsi. Empat orang ini sudah menjalani proses hukum sesuai dengan putusan yang diberikan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Ia menyebutkan, empat orang tersebut yakni Suharno, Riyanto, Triyanto dan Riyan Anggi. Kejari Temanggung juga sudah menyelamatkan uang negara kurang lebih sebanyak Rp751 juta dari kasus korupsi ini. “Mereka merupakan orang dalam dari BKK Pringsurat. Mantan Direktur Utama PD BKK Pringsurat Suharno dan Direktur PD BKK Pringsurat Riyanto. Sedangkan Triyanto dan Riyan Anggi adalah karwan di BKK Pringsurat tersebut,” terangnya. Dijelaskan, setelah ke empat orang ini ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjalani proses persidangan hingga akhirnya diputus bersalah, pihaknya kembali melakukan pemberkasan terhadap empat orang yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan uang negara hingga ratusan miliar ini. Baca Juga 6 Pegawai DPMPTSP Positif Covid “Ada empat orang lagi yang sedang masuk dalam pemberkasan, Minggu-minggu ini pemberkasan terhadap ke empat orang ini akan segera dilakukan dan prosesnya akan terus berjalan,” tegasnya. Empat orang yang akan menjalani proses pemberkasan ini, mereka juga berasal dari dalam manajemen BKK Pringsurat. “Semua orang dalam (BKK Pringsurat), pemberkasan akan segera dilakukan,” terangnya. Kasus korupsi yang mulai mencuat dipertengahan 2018 ini diperkirakan telah merugikan uang negara hingga Rp114 miliar dan telah menjerat dua mantan direksi yakni Suharno dan Riyanto. Kedua dihukum penjara 12 tahun 6 bulan dan 11 tahun 6 bulan penjara. Jaksa Kejari Temanggung juga sudah menyeret mantan pegawai BKK Pringsurat Cabang Tretep atas nama Triyono. Peran Triyono ini hampir sama dengan terdakwa Ryan Anggi.Bedanya, Triyono berperan menghimpun dana nasabah dalam jumlah besar untuk deposito, sedangkan Ryan menghimpun dana dari pedagang pasar dalam bentuk tabungan yang jumlahnya kecil. Modus yang dilakukan oleh Triyono dan Riyan Anggi adalah menahan uang nasabah, lalu diputar kembali atau dipinjamkan pada masyarakat lain atas nama dirinya dengan bunga yang lebih tinggi (bank dalam bank). Riyan Anggi juga kerap menggunakan uang dari nasabah untuk kepentingan pribadi.(set)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: