Berkas 2 Bapaslon Belum Lengkap, KPU Beri Batas Waktu hingga 16 September

Berkas 2 Bapaslon Belum Lengkap, KPU Beri Batas Waktu hingga 16 September

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Dua bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Magelang, Aji Setyawan-Windarti Agustina (As Winner) dan M Nur Aziz-Mansyur Siraj (Aman) sudah resmi mendaftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang. Namun demikian, berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan berkas pencalonan, KPU menemukan beberapa yang tak lengkap. Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron mengatakan, kedua bakal calon ini sama-sama belum lengkap. Pihaknya mengarahkan agar maksimal, pada 16 September mendatang proses kelengkapan itu harus dipenuhi para bakal pasangan calon. ”Nanti sampai tanggal 22 September baru kita umumkan, hasil verifikasi yang kedua ini,” kata Basmar, kepada wartawan di Kantor KPU, Jalan Diponegoro, Magelang Tengah, Senin (14/9). Basmar menyebutkan, ketidaklengkapan antara kedua bakal pasangan calon ini berbeda. Namun, kebanyakan adalah kesalahan ringan. ”Tapi walaupun ringan, tapi artinya itu belum lengkap. Temuan ini setelah KPU Kota Magelang melakukan penelitian keabsahan dokumen persyaratan. Rupanya, dokumen persyaratan masing-masing calon masih perlu diperbaiki, karena ada beberapa persyaratan yang kurang dan belum lengkap,” ujarnya. Baca Juga Incumbent Tak Maju, Pilkada Wonosobo hanya Diikuti Satu Paslon Dari hasil penelitian, Basmar menemukan ketidaklengkapan seperti belum adanya surat keterangan dari pengadilan negeri, meskipun bakal calon mengklaim sedang mengurus, namun sekarang belum jadi. Kemudian ijazah yang seharusnya dilegalisir, ternyata belum dilegalisir. ”Ada juga semisal penulisan riwayat hidup. Bakal calon menuliskan riwayat hidup tetapi kurang umur dan lain sebagainya. Itu termasuk kekurangan yang perlu diperbaiki,” ungkapnya. Untuk itu, KPU memberikan keterangan ketidaklengkapan itu kepada bakal pasangan calon. Ia juga meminta bakal pasangan calon melengkapi perbaikan surat keterangan bebas pidana dari pengadilan negeri. ”Kemudian soal ijazah. Kemarin belum dilegalisir. Kami sampaikan belum sesuai. Dalam perbaikan disampaikan ijazah yang sudah dilegalisir,” ujar Basmar. Sementara itu, hasil tes kesehatan dari kedua bapaslon telah memenuhi syarat. Mereka lolos tes kesehatan yang terdiri tes kesehatan secara keseluruhan, tes psikologi, hingga tes bebas dari narkoba. ”Hasil kesehatan memenuhi syarat semua. Termasuk tes (bebas) narkoba semua memenuhi syarat,” tandasnya. Hasil verifikasi akan diumumkan pada penetapan pasangan calon nanti. Jika semua perbaikan memenuhi syarat, maka bakal calon akan ditetapkan sebagai calon atau pasangan calon. ”Sebaliknya, apabila perbaikan tidak memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan tidak kita tetapkan sebagai pasangan calon,” pungkasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: