Empat Pelaku Penganiayaan di Muntilan Diciduk, Dua DPO
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG- Tim Opsnal Satreskrim Polres Magelang bergerak cepat. Kurang dari 12 jam berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan di Jalan Pemuda Barat Muntilan, Kamis (7/5), sekitar pukul 02.30 WIB. Kapolres Magelang melalui Kasat Reskrim AKP Hadi Handoyo menerangkan, dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim, petugas berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan tersebut. Sedangkan dua orang dinyatakan DPO, Jumat (8/5). Empat pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan diantaranya beinisial IN (24 ), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, AM (29 ) warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, MFNC (24) warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang dan YYK (27) warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Sedangkan dua DPO masing masing berinisial AG dan IM. “Keempat pelaku tersebut ditangkap kurang dari 12 jam tepatnya Kamis, 07 Mei 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, di rumahnya masing masing. Dan dua pelaku IN dan AM terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat penangkapan,” ungkap AKP Hadi Handoyo. Dalam penganiayaan tersebut, mengakibatkan tiga korban AR (19) , RFM (24) dan MAK (20). Ketiganya warga Gunungpring Muntilan Magelang. Mereka mengalami luka luka bagian kepala dirawat di RSU Muntilan dan tusukan dibagian perut. Baca juga 90 Persen Pasien Postif Corona di Wonosobo Tanpa Gejala “Dua korban RFM dan MAK terpaksa dirawat di RSU Muntilan kondisi kritis. Sedangkan MAK luka kena tusukan bagian perut menjalani rawat jalan,\" papar AKP Hadi Handoyo. Adapun kronologis kejadian, Kamis (7/5) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, korban bersama lima temannya berkendara melintas di jalan Pemuda menuju Bambu Runcing guna mencari makan. Saat itu mereka diteriaki para pelaku sambil mengacung ngacungkan senjata tajam. Adapun kelompok pelaku sebanyak sepuluh orang yang sedang nongkrong dipinggir jalan tersebut. Mendengar teriakan teriakan tersebut korban dan teman temannya balik arah mendatangi kelompok pelaku sesampai di lokasi korban langsung diseret dan dianiaya menggunakan senjata tajam mengakibatkan korban luka luka. Bersamaan penangkapan ini petugas juga telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, sebuah pisau jenis sangkur, sebuah pedang, sebuah pralon isi cor beton, balok kayu, satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna hitam nopol: D-3595-IJ. Satu unit spm merek Yamaha Mio M3 warna hitam nopol: AA-6443-HG dan helm warna hitam. \"Karena perbuatanya keempat tersangka kini ditahan di rutan Polsek Muntilan dengan dijerat dengan pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara,\" tandas AKP Hadi Handoyo.(cha)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
