Gadaikan Mobil Rental, Karyawan Swasta ini Ditangkap Polisi
MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Seorang karyawan swasta berinisial AN (38) asal Karangsari, Ngargoretno, Salaman, Kabupaten Magelang, harus berurusan dengan aparat penegak hukum. AN ditangkap aparat Polres Magelang Kota karena melakukan penggelapan dengan cara menggadaikan mobil rental. Pria ini ditangkap lantaran korban yang melapor polisi setelah beberapa hari mobil rental milik Kus Indrati, warga Kramat Utara, Magelang Utara tak kunjung kembali. AN semula berniat menyewa mobil milik korban selama satu pekan, untuk dipakai sendiri. Namun pelaku justru menggadaikannya ke orang lain. Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi mengatakan, tersangka awalnya menyewa mobil Grand Livina milik korban pada akhir Oktober 2019 lalu. Saat menyewa, pelaku berjanji untuk mengganti salah satu ban mobil, lantaran beberapa bagian sudah tidak layak pakai. Baca Juga Pelajar Dominasi Kasus Narkoba di Temanggung \"Upaya untuk merayu korban, pelaku lakukan dengan janji mengganti ban mobil yang sudah kelihatan kawatnya, supaya korban yakin, jika pelaku memang benar-benar menyewa dan dipakai sendiri,\" kata Idham, di sela gelar perkara, kemarin. Rupanya mobil tersebut tak dipakai AN. Pelaku justru meminjamkannya kepada YL alias Bandit. \"Bandit kemudian mendatangi AN supaya dipinjami uang, karena dia menghabiskan uang kematian saudaranya. Ternyata AN tidak punya. Lalu muncul ide agar mobil itu digadaikan,\" jelasnya. Pertengahan November 2019 lalu, pelaku pun menggadaikan mobil rentalan itu ke temannya berinisial ANT, di Ngluwar Kabupaten Magelang. Pelaku pun mendapatkan uang dari ANT sebesar Rp10 juta, yang dipotong biaya administrasi sehingga tersisa Rp9 juta. \"Uang hasil gadai itu pelaku berikan kepada AN seluruhnya,\" imbuhnya. Baca Juga Petugas Gabungan Dadakan Geledah Rutan Purworejo Korban yang sadar, telah ditipu lantaran mobil tak kunjung kembali akhirnya melapor polisi. Tak berselang lama, tim Resmob Polres Magelang Kota berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya. \"Pelaku berhasil diamankan di Srumbung Kabupaten Magelang, Desember kemarin. Dari situ kita berhasil melacak keberadaan mobil yang sudah dipindahtangankan ke saudara ANT di Ngluwar,\" ucapnya. Pelaku pun terancam terjerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun. \"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih mewaspadai modus operandi semacam ini. Berpura-pura nyewa tapi ujungnya bawa kabur juga,\" pungkasnya. (wid)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
