Kasus Balon Udara Lanjut ke Meja Hijau, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Balon Udara Lanjut ke Meja Hijau, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

MAGELANGEKSPRES.COM,WONOSOBO- Berkas dinyatakan  lengkap. Empat tersangka penerbangan balon udara di Wonosobo bakal lanjut ke proses meja hijau. Kasus tersebut menjadi yang pertama masuk dalam persidangan. Empat tersangka pembuat dan penerbang balon udara di Wonosobo, yakni AR (35), S (24), M (24) dan AK (30). Mereka berasal darai Pucungsari Adiwarno Selomerto. “Berkas penyidikan empat tersangka asal Wonosobo tersebut dari Polres kini sudah masuk di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat dan segera akan dilimpahkan ke PN Wonosobo untuk disidangkan,” ungkap Kasi Intel Kejari Wonosobo, Gigih Juang Dhita, kemarin dalam konferensi pers di aula Kejaksaan Negeri Wonosobo, Kamis (15/10). Konferensi pers dihadiri oleh Kasubdit Penyidik Penerbangan Sipil Kemenhub RI Rudi Ricardo, General Manager Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia Ratna Mustikaningsih  Yogyakarta, Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Mohammad Zazid SH MH dan Kepala Seksi Intelegent Kejaksaan Negeri setempat Gigih Juang Dhita SH MH. Menurutnya, keempat tersangka menerbangkan balon pada perayaan Idul Fitri, 7 Juni 2019 lalu. Mereka bersalah melanggar Pasal 411 UU No 1/2009 tentang penerbangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tersangka terancam hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta. “Karena semua berkas sudah lengkap, maka ya akan kita naikkan, segera proses persidangan,” ucapnya. Baca juga Trend Positif Covid-19 Berangsur Turun, Masyarakat Diimbau Tetap Disiplin Patuhi Prokes Sementara itu, Kasubdit Penyidik Penerbangan Sipil (PPS) Rudi Ricardo mengungkapkan menerbangkan balon udara secara bebas ke udara, karena melanggar Undang-Undang No 1/2009 dan Permenhub RI No 14/2012, tidak diperbolehkan dan jika tetap melanggar bisa diproses secara hukum. “Balon udara yang diterbangkan secara bebas, tidak sesuai UU dan peraturan yang ada, sangat membahayakan keselamatan penerbangan. Balon bisa mengenai mesin dan sayap pesawat yang dapat menyebabkan kecelakaan penerbangan,” tegasnya. Sedangkan, GM Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) Yogyakarta Ratna Mustikaningsih menambahkan menyadari akan bahaya menerbangkan balon udara secara bebas, warga diminta patuh terhadap UU dan peraturan yang ada demi keselamatan bersama. \"Pemerintah tidak melarang budaya lokal saat menerbangkan balon udara saat lebaran tiba. Namun tradisi itu sebaiknya dilakukan dengan memperhatikan keselamatan penerbangan. Misalnya, menerbangkan balon udara dengan cara ditambatkan dengan tali yang kuat sehingga tidak bisa terbang bebas,\" tandasnya. Kemenhub RI dan LPPNPI meminta Polres, Pemkab Wonosobo, pers dan steakholder yang lain ikut melakukan edukasi dan sosialisasi penerbangan balon udara yang aman. (gus)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: