Keraton Disegel, “Raja dan Ratu Palsu” Jadi Tersangka

Keraton Disegel, “Raja dan Ratu Palsu” Jadi Tersangka

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Kisah fenomenal Kerajaan Agung Sejagat (KAS) di Desa Pogung Juru Tengah Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo berlanjut ke ranah hukum. Kini, dua sosok yang mengaku sebagai Kanjeng Sinuhun atau raja dan ratu, yakni Toto Santosa Hadiningrat (42) dan Fanny Aminadia (41), telah diamankan oleh Polda Jawa Tengah dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak penipuan dan keonaran. Pasca penangkapan keduanya pada Selasa (14/1) petang, publik kembali dikejutkan dengan sejumlah fakta awal baru yang terungkap. Berdasarkan keterangan pers Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel di Mapolda Jateng, diketahui bahwa Toto dan Fanny bukanlah pasangan suami istri (Pasutri) yang sah.  Pakaian kebesaran serta panji-panji kerajaan hanyalah tipu daya keduanya untuk mengelabuhi para pengikutnya. Fakta lain yang terungkap yakni, Toto yang mengklaim memiliki kerajaan baru di Purworejo itu ternyata tinggal di rumah kontrakan di daerah Sleman Jogjakarta. Berdasarkan identifikasi KTP yang ada diketahui bahwa tersangka Toto merupakan pria kelahiran Wonosobo tahun 1978 dan memiliki alamat domisil di Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara. Sementara yang diakui sebagai permaisuri bukan istrinya, beralamat domisili di Kalibata Jakarta Selatan. Baca Juga Raja Keraton Agung Sejagat Pernah Ruwatan di Gunung Tidar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah menggeledah lokasi keraton dan rumah kontrakan tersangka. Penyidikan terus dilakukan untuk mendalami dugaan-dugaan lain. Pantauan Purworejo Ekspres, sejumlah foto terkait tersangka bertebaran di media sosial. Sementara kawasan yang menjadi lokasi aktivitas KAS di Desa Pogung Juru Tengah telah disegel dengan garis polisi. Sejumlah aparat tampak melakukan penjagaan. Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito dalam keterangannya di lokasi mengungkapkan bahwa untuk penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh Tim yang dibentuk khusus Polda Jateng dibantu Polres Purworejo. Terkait adanya kemungkinan tersangka lain, pihaknya menyebut masih dalam penyidikan. Hingga Rabu (15/1) siang, telah ada belasan orang yang diperika. Dua orang telah menjadi tersangka, 6 orang saksi adalah pengurus, dan lainnya merupakan masyarakat setempat. Penyidik juga akan segera melakukan olah TKP sebagai bagian dari langkah penyidikan. “Olah TKP sesegera mungkin,” ungkapnya. Kades Pogung Jurutengah, Slamet Purwadi, mengaku belum pernah bertemu langsung dengan tersangka. Pihaknya juga belum pernah menerima izin tinggal atau melakukan aktivitas keraton secara resmi. “Warga menolak karena pengikut keraton ini sering melakukan aktivitas ritual pada dini hari, kadang sampai menjelang subuh,” katanya. (top)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: