Mengaku Mucikari, Koki Setubuhi dan Peras 7 Perempuan

Mengaku Mucikari, Koki Setubuhi dan Peras 7 Perempuan

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Seorang pria berinisial ARP (23) yang kesehariannya menjadi koki sebuah rumah makan di Kabupaten Purworejo nekat menyamar menjadi seorang mucikari demi memuaskan hasrat seksualnya terhadap gadis-gadis muda. Dalam setiap aksinya, ia memanfaatkan media untuk mengelabuhi korban dengan menjanjikan lowongan pekerjaan sebagai pekerja seks komersial (PSK). ARP merupakan warga Desa Condongsari Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo. Penyamarannya menjadi mucikari berakhir setelah dilaporkan oleh korbannya yang terakhir berinisial D, perempuan asal Purworejo. Kini ia telah diamankan Satreskrim Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agil Widiasampurna SIK MH, menjelaskan bahwa secara sepesifik ARP diduga kuat telah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau ancaman. Berdasarkan pemeriksaan sementara dan pengakuan tersangka, sudah ada sekitar 7 wanita yang menjadi korbannya. “Modus operandinya yakni tersangka memberi iming-iming imbalan uang dalam jumlah besar kepada korban untuk melakukan VCS (Video Call Sex). Setelah korban tergiur dan menerima ajakan VCS  kemudian tersangka melakukan screenshoot. Gambar tersebut digunakan untuk mengancam korban supaya mau berhubungan intim dan memberikan sejumlah uang,” kata AKP Agil bersama dengan Kabag Ops AKP Minarto saat Konferensi Pers di Mapolres Purworejo, Rabu (4/11). Berdasarkan laporan dari korban D terungkap bahwa aksi tersangka berawal dari korban mengirim tulisan di group facebook ‘Loker Purworejo siap kerja’ yang berisi tentang sedang mencari pekerjaan. Dari situlah korban kemudian mendapat inbook dari tersangka menggunakan akun ‘Septi Septi’ melalui aplikasi messenger. Saat itu tersangka menawarkan pekerjaan ‘Bokingan’ sebagai PSK dengan gaji sebesar Rp4 juta. Namun, korban menolak dengan alasan tidak bisa keluar rumah. Baca Juga Segera Dibangun Gerbang KSPN Borobudur, Dua SD Diregrouping Selain menawarkan pekerjaan ‘Bokingan’ tersangka juga menawarkan pekerjaan VCS dengan gaji Rp. Rp1 juta per jam. Korban menyetujui dan tersangka beralih menggunakan akun facebook ‘Ris’ yang seolah-olah merupakan pelanggan dari akun ‘Septi Septi’. “Dengan akun Ris tersebut tersangka meminta foto bugil korban dan melakukan VCS . Saat VCS tersebut tersangka sempat juga melakukan Screenshoot gambar korban yang telanjang. Tersangka juga menyakinkan korban tersebut menggunakan akun Septi Septi untuk mengirimkan dengan foto bugil dengan menjamin akan aman dan tidak akan disebar-sebarkan,” terang AKP Agil. Setelah mendapatkan foto bugil korban, tersangka lalu mengancam menyebarkannya ke media sosial. Akhirnya pada Jumat (18/9) sekitar pukul 09.00 korban mau menemui tersangka dan melakukan hubungan intim di sebuah penginapan di Pantai Glagah Kulonprogo. Di penginapan itu mereka berhubungan sebanyak 3 kali. Kemudian hari berikutnya tersangka menghubungi lagi dan memaksa memaksa VCS. “Namun, korban tidak mau.  Tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan kembali foto-foto bugil yang dia miliki. Tersangka meminta kembali kepada korban untuk berhubungan suami istri lagi secara gratis dengan ancaman akan menyebarkan foto bugilnya. Selain itu Tersangka juga meminta uang sebesar Rp100 ribu dengan ancaman akan menyebarkan foto bugilnya,” jelasnya. Atas ancaman itu, korban D lalu melaporkannya ke polisi. Tersangka diamankan dengan sejumlah barang bukti, seperti HP, sepeda motor, dan uang tunai. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. “Ancaman Hukuman paling lama 12 tahun,” tegasnya. Sementara itu, kepada media tersangka mengaku sudah ada sekitar 7 perempuan yang menjadi korbannya. Semuanya merupakan warga Purworejo yang kebanyakan sedang mecari kerja. “Sekitar 7 orang, kalau identitas dirinya saya tidak terlalu tau,” ujarnya. (top)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: