Penanganan Pasca Bencana Jadi Percontohan

Penanganan Pasca Bencana Jadi Percontohan

MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO - Kabupaten Purworejo yang masuk dalam daerah rawan bencana, memiliki model penanganan pasca bencana yang berbeda dengan daerah yang lain. Salah satunya dalam penanganan pasca bencana kepada korban bencana tanah bergerak, yakni dengan mengalokasikan tanah untuk pembangunan rumah bagi korban bencana. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kemensos RI, M Syafi’i Nasution, menyatakan bahwa pola yang sudah diterapkan di Kabupaten Purworejo tersebut nantinya diharapkan dapat dicontoh oleh daerah-daerah lain, khususnya di Provinsi Jawa Tengah yang sering mengalami bencana tanah bergerak. Pasalnya, sebagian besar kabupaten atau kota di Provinsi Jawa Tengah berpotensi mengalami bencana serupa. “Saya sangat mengapresiasi Kabupaten Purworejo yang menerapkan model penanganan alokasi tanah,” ujar Syafi’i pada Penyaluran Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) Bagi Korban Bencana Tanah Bergerak di Kabupaten Purworejo, di Pendopo Kabupaten Purworejo, Rabu (7/10). Menurutnya, beberapa daerah yang sudah dikunjungi merupakan tangung jawab Kementerian Sosial. Karena itu, diharapkan Pemerintah Daerah dapat memimpin sinergitas dalam pembangunan rumah, dengan penyediaan alokasi tanah. “Tetapi tidak masalah jika masyarakat memilih tanah sendiri, sehingga ini bisa dijadikan model kalau sinergitas itu memang dibuktikan melalui pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Jadi masyarakat korban bencana bisa merasakan bahwa negara itu adil,” ungkapnya. Baca Juga Pasien Positif Covid di Kabupaten Magelang, Sembuh 8, Tambah 15 Terkait bantuan yang diserahkan, Syafi’i berharap agar korban bencana segera membangun rumah dengan sistem gotong royong. Bantuan sebesar Rp25 juta, tentu tidak cukup untuk membangun rumah, tetapi ketika mengangkat kearifan lokal dengan saling membantu, maka pembangunan akan berjalan baik. Sementara itu Assisten Administrasi dan Kesra, Drs Pram Prasetyo Achmad MM, menjelaskan, sebelumnya sudah ada pengalokasian tanah milik pemda kepada 5 Kepala Keluarga. Yang jelas Pemkab sudah menyiapkan tanah yang nantinya akan dibangun bersamaan dengan fasilitas umum yang terkait dengan utilisasi. “Dari Pemkab tidak memaksa korban bencana untuk membangun rumah di tanah milik Pemerintah Daerah. Artinya diperbolehkan membangun di tanah milik sendiri,” jelasnya. Disebutkan, Pemerintah Kabupaten Purworejo juga memberikan perhatian kepada korban bencana, baik bencana tanah bergerak, tanah longsor, banjir, dan lainnya. Penanganan pada saat terjadi bencana, pasca bencana, hingga kesejahteraan korban bencana. Selain memberikan bantuan yang bersumber dari APBD kabupaten dan APBD provinsi, Pemkab juga melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat terkait bantuan sumber dari APBN. Salah satunya bantuan bahan bangunan rumah dari Kemensos RI untuk korban bencana tersebut. “Saya berharap, bantuan yang diberupakan material bahan bangunan supaya dapat segera digunakan untuk membangun rumah dan lakukan dengan kebersamaan gotong-royong,” harapnya. (top)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: