Sejak Bulan Lalu, Perekaman E-KTP Disdukcapil Kota Magelang Kembali Buka

Sejak Bulan Lalu, Perekaman E-KTP Disdukcapil Kota Magelang Kembali Buka

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG  – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang membuka kembali pelayanan perekaman KTP elektronik sejak bulan lalu. Hal tersebut sebagai tindak lanjut penerapan kebijakan new normal pada masa pandemi Covid-19. Kepala Disdukcapil Kota Magelang, Larsita mengatakan, pembukaan kembali layanan perekaman KTP elektronik tersebut sesuai dengan arahan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pelayanan perekaman KTP elektronik tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. ”Petugas perekam dilengkapi dengan APD hazmat lengkap, peralatan perekaman dibersihkan dengan cairan alkohol 70 persen setiap selesai dipakai untuk merekam,” kata Larsita, Kamis (2/7). Dia menjelaskan, ruang perekaman didesain sedemikian rupa sehingga tetap terjaga social distance dan meminimalisir kontak langsung antara petugas dengan pemohon. Di kantor Jalan Veteran Magelang Tengah itu juga dilengkapi beberapa tempat cuci tangan di depan pintu, hand sanitizer, dan alat pengecek suhu tubuh. ”Suhu tubuh maksimal adalah 37,5 derajat. Khusus pendaftaran perekaman KTP elektronik tetap dilakukan melalui online dan dalam satu hari dibatasi maksimal 30 orang,” ujar Larsita. Baca Juga Percepat Penanganan Covid-19, Satpol PP Wonosobo Gencar Melakukan Kegiatan Penunjang Siang Malam Dia juga menjelaskan bahwa pelayanan adminduk kini ada perubahan spesifikasi materi bahan baku. Sebelumnya, aminduk menggunakan bahan baku security printing, kini setiap warga bisa mencetaknya sendiri karena hanya mensyaratkan berbahan baku kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih. ”Misalnya ada perubahan data kartu keluarga (KK), ya bisa saja itu tinggal didownload lalu dicetak menggunakan kertas 80 gram A4. Caranya dengan mengisi formulir secara online yang telah kita lengkapi dengan petunjuk pengisiannya,” ucapnya. Menurut dia, seluruh produk layanan adminduk ditandatangani secara digital atau tanda tangan elektronik (TTE) oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. ”Sistem pelayanan dilakukan dengan syarat pemohon harus memberikan alamat email pribadi dan kemudian aplikasi pelayanan secara otomatis akan mengirimkan ke email tersebut berupa PIN dan link input pencetakan dokumen,” ujarnya. Dengan sistem pelayanan tersebut, diharapkan terwujud pelayanan yang mudah, cepat, dan berbasis digital sesuai dengan konsep Kota Magelang menuju smart city. ”Kami mendukung penuh new normal, tetapi dari segi pelayanannya tetap kita optimalkan menggunakan basis daring. Saat ini kami tengah menyosialisasikan kepada masyarakat agar mudah mengisi datanya. Jika mengalami kesulitan, cukup datang ke kantor nanti akan dibantu petugas kami,” pungkasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: