Segera Dibenahi, 8 Unit Kerja di Kota Magelang Masih Masuk Zona Waspada Korupsi

Segera Dibenahi, 8 Unit Kerja di Kota Magelang Masih Masuk Zona Waspada Korupsi

SPI. Walikota Magelang Damar Prasetyono saat melakukan penandatanganan Pakta Integritas, di Aula Adipura Kencana, belum lama ini-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID - Pemkot Magelang menghadapi tantangan serius dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa delapan dari 26 unit kerja internal di lingkungan Pemkot Magelang masih berstatus zona waspada korupsi, dan satu unit di antaranya tergolong rentan.

Situasi ini menjadi catatan penting Kota Magelang yang selama ini dikenal aktif dalam gerakan antikorupsi.

BACA JUGA:Walikota Magelang Minta Antikorupsi Jadi Pemacu Semangat ASN

Meski secara umum memperoleh skor 78,21 dan dikategorikan "Terjaga", namun masih ada titik rawan dalam tubuh birokrasi daerah.

"Integritas itu seperti pelumas dalam sistem mesin birokrasi. Tanpa pelumas yang tepat, jalannya pemerintahan bisa tersendat atau bahkan macet," ujar Walikota Magelang, Damar Prasetyono, di sela sosialisasi hasil SPI dan penandatanganan Pakta Integritas, di Aula Adipura Kencana, belum lama ini.

Damar mengakui, hasil survei tersebut menjadi alarm penting.

BACA JUGA:BPJamsostek Berikan Penyuluhan Antikorupsi pada Siswa SD Lewat Daring

Ia meminta seluruh jajaran Pemkot Magelang tidak sekadar bangga pada skor, tetapi benar-benar memahami substansi risiko yang ditemukan dan berkomitmen memperbaikinya.

"Status ‘Terjaga’ ini jangan membuat kita lengah. Risiko tetap ada dan harus diwaspadai bersama," katanya.

Sementara itu, Inspektur Daerah Kota Magelang, Larsita menjelaskan bahwa SPI merupakan instrumen yang dikembangkan KPK untuk mengukur integritas organisasi sektor publik secara menyeluruh.

BACA JUGA:Pemkot Magelang Siap Kucurkan Dana APBD untuk Grebeg Besar Kwarasan Mulai 2026

Di Kota Magelang, kata dia, beberapa temuan SPI menyoroti potensi konflik kepentingan dalam pengadaan barang/jasa, praktik promosi dan mutasi pegawai yang belum transparan, serta penyalahgunaan fasilitas kantor.

"Oleh karena itu, penguatan sistem, khususnya dalam proses pengadaan dan manajemen SDM, harus bisa diperdalam lagi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait