Hindari Tilang ETLE, Pengendara di Magelang Tutupi Plat Motor dengan Lakban
Fenomena sebuah plat motor yang ditutupi lakban belum lama ini terjadi di Kota Magelang-IST-MAGELANG EKSPRES
Aturan tilang elektronik atau ETLE sendiri telah diatur melalui UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Uji Coba ETLE Drone di Simpang 4 Pakelan Magelang, Deteksi Pelanggaran Lalu Lintas
BACA JUGA:HAN 2025 di Kota Magelang, Anak Jadi Fokus Pembangunan
Tercantum pada Pasal 272, langkah dalam menindak pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ialah melalui bantuan peralatan elektronik.
Peralatan elektronik ini dimaksudkan sebagai kamera pengawas yang dapat mendeteksi pelanggaran secara otomatis.
Nantinya petugas baru akan menerbitkan surat tilang elektronik beserta lampiran bukti rekaman bila terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres