Remaja Terjaring Bawa Sajam di Jembatan Ngembik, Warga Dibuat Resah
ILUSTRASI. Seorang remaja terciduk membawa senjata tajam (sajam) di Jembatan Ngembik-IST-MAGELANG EKSPRES
Akan tetapi perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
BACA JUGA:Walikota Damar Pimpin Upacara HUT RI Ke-80 di Tingkat Kota Magelang
BACA JUGA:Artos Mall Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Upacara dan Lomba 17 Agustus
BACA JUGA:SMP Mutual Kota Magelang, Lagi-lagi Borong Piala LPB IV Jateng
Saksinya berupa hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres