Remaja Terjaring Bawa Sajam di Jembatan Ngembik, Warga Dibuat Resah

Remaja Terjaring Bawa Sajam di Jembatan Ngembik, Warga Dibuat Resah

ILUSTRASI. Seorang remaja terciduk membawa senjata tajam (sajam) di Jembatan Ngembik-IST-MAGELANG EKSPRES

Akan tetapi perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

BACA JUGA:Walikota Damar Pimpin Upacara HUT RI Ke-80 di Tingkat Kota Magelang

BACA JUGA:Artos Mall Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Upacara dan Lomba 17 Agustus

BACA JUGA:SMP Mutual Kota Magelang, Lagi-lagi Borong Piala LPB IV Jateng

Saksinya berupa hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait