Fatwa MUI Perkuat Program Jaminan Sosial Syariah, BPJAMSOSTEK Magelang Siap Implementasi
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh MA, menerima cendera mata dari perwakilan BPJS Ketenagakerjaan usai penetapan fatwa kesesuaian syariah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), di Jakarta, Kamis (16/10/2025-IST-MAGELANG EKSPRES
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto menyebut adanya fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan sosial berbasis syariah.
BACA JUGA:Employee Volunteering BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Ratusan Kantong Belanja Go Green Dibagikan
BACA JUGA:Iuran Harian Rp560 Per Hari, Driver Grab Magelang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
"Banyak pekerja informal kini bisa memperoleh jaminan melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi," ujarnya.
Ia menehaskan, BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa tersebut dengan penyusunan prosedur bersama MUI dan BAZNAS agar penerapannya sesuai ketentuan syariah.
BACA JUGA:Peringati Harpelnas, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi PT AAM Magelang
BACA JUGA:Kini, Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat SRC
Ditemui dalam momentum terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang, Verry Khristoforus Boekan mengatakan, adanya kebijakan itu akan memperkuat pelaksanaan perlindungan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kota dan Kabupaten Magelang.
"Kami siap bersinergi dengan instansi dan lembaga zakat untuk memastikan manfaat fatwa ini sampai kepada masyarakat," ucapnya.
Fatwa MUI, kata dia, menandai langkah penting dalam penyelarasan program jaminan sosial dengan nilai keagamaan sekaligus memperluas jangkauan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: magelang ekspres