3 Perkara yang Tidak Boleh Ditunda

3 Perkara yang Tidak Boleh Ditunda

3 Perkara yang Tidak Boleh Ditunda--

Ada 4 kewajiban terhadap jenazah yang mesti dilakukan oleh orang yang hidup. Empat hal ini dihukumi fardhu kifayah, artinya harus ada sebagian kaum muslimin yang melakukan hal ini terhadap mayit. Jika tidak, semuanya terkena dosa. Empat hal itu adalah :

1. Memandikan

2. Mengafani

3. Menyolatkan

4. Menguburkan

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,

أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا، وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ، فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

“Bersegeralah (dalam membawa) jenazah. Karena apabila jenazah itu dari orang saleh, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika tidak, berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian.” (HR. Bukhari no. 1315 dan Muslim no. 944

3. Menikahkan Wanita yang Telah Datang Jodohnya

Rasulullah menganjurkan para orang tua agar segera menikahkan putrinya jika telah ada pria sekufu yang melamarnya. Menurut banyak ulama, kufu itu dalam urusan agama.

Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda, “Jika datang padamu seorang pemuda yang akan mengkitbah (melamar) anak gadismu. Engkau rida dengan agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah anak gadismu dengannya. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan muncul kerusakan yang nyata.” (HR Turmudzi).

BACA JUGA:Sholat Istiqarah Bisa Minta Petunjuk Jodoh? Simak Penjelasannya Disini

Jadi, orang tua yang punya anak perempuan, jika sudah datang jodohnya maka jangan menunda-nunda untuk segera menikahkan.

Semoga Allah senantiasa memudahkan kita dalam ketaatan, mengerjakan perintahNya dan menjauhi laranganNya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: