Hukum Shalat Witir dan Dibolehkan Mengqadha’nya

Hukum Shalat Witir dan Dibolehkan Mengqadha’nya

Hukum Shalat Witir dan Dibolehkan Mengqadha’nya--

Sedangkan Imam Malik berpandangan bahwa shalat witir ada dua waktu, yaitu waktu ikhtiyar (pilihan) hingga terbit Fajar dan waktu dharuri (darurat) hingga shalat Shubuh. Menurut Imam Malik, tidak ada shalat witir lagi setelah itu. Menurut Imam Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad, qadha’ itu berlaku selamanya, tetapi hukumnya sunnah menurut Syafi’i dan Ahmad, sedangkan menurut Abu Hanifah berpandangan wajibnya. Ulama Zhahiriyah menganggap qadha’ hanya berlaku karena luput dari shalat witir sebab tidur ataukah lupa. Ulama Zhahiriyah menganggap bahwa jika meninggalkan shalat witir dengan sengaja tidaklah ada qadha’.

4. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqadha’ shalat witir pada siang hari, beliau menjadikannya 12 rakaat. Jadi, shalat witir boleh dikerjakan pada siang hari, tetapi rakaat yang menjadi rutinitasnya dijadikan genap. Misal, kebiasaan witirnya 11 rakaat, maka diqadha’ menjadi 12 rakaat; atau kebiasaan witirnya 9 rakaat, maka diqadha’ menjadi 10 rakaat. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: