Larangan Komunisme, Marxisme dan Leninisme Tak Bisa Dicabut
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Pemerintah akhirnya menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dengan DPR. Selain itu, pemerintah juga meminta DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak dengan seluruh elemen masyarakat. \"RUU tersebut adalah usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah. Sesudah presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, pemerintah memutuskan menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU HIP. Jadi pemerintah tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan itu. Ini proseduralnya,\" kata Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Selasa (16/6). Terkait aspek substansinya, lanjut Mahfud, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa TAP MPRS No 25 Tahun 1966 itu masih berlaku mengikat. \"Sebab itu, pemerintah tetap berkomitmen bahwa TAP MPRS No 25 tahun 1966 tentang larangan komunisme, Marxisme dan Leninisme itu merupakan suatu produk hukum peraturan perundang-undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang undang sekarang ini,\" tegas Mahfud. Soal rumusan Pancasila, pemerintah berpendapat yang diakui adalah rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Hal senada disampaikan Menkumham Yasonna Laoly. Dia mengatakan pihaknya membahas dan memperhatikan pandangan pandangan dari banyak elemen masyarakat terkait RUU HIP tersebut. Menurutnya, penundaan tersebut untuk memberi kesempatan kepada DPR kembali mendengar masukan dari masyarakat \"Yang pasti TAP MPRS No 25 Tahun 1966 itu sudah dipertegas kembali di TAP MPR No 1 Tahun 1993. Itu tetap berlaku. Jadi, sebetulnya permasalahan di situ boleh kita katakan tidak perlu dikhawatirkan lagi. Termasuk soal Pancasila yang ada di pembukaan UUD 1945,\" tutur Yasonna. Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menunggu surat resmi pemerintah yang meminta penundaan pembahasan RUU HIP. \"Mekanismenya sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jadi kami menunggu surat resmi dari pemerintah,\" kata Baidowi di Jakarta, Selasa (16/6). Menurutnya, DPR berkirim surat secara resmi kepada pemerintah terkait RUU HIP. Karena itu, lanjutnya, pemerintah seharusnya juga menyampaikan secara tertulis. \"Apakah mau menunda, menolak atau menyetujui pembahasan,\" imbuhnya. Dikatakan, apabila pemerintah menolak membahas RUU HIP, maka RUU tersebut dikembalikan ke DPR. Artinya tidak ada pembahasan lebih lanjut. \"Jika disusun kembali, DPR punya kesempatan luas untuk menampung aspirasi,\" paparnya. Terpisah, Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi sikap pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU HIP. Menurut dia, sudah selayaknya DPR menindaklanjutinya. Artinya pembahasan RUU HIP sudah tidak bisa dilanjutkan lagi. \"Menkopolhukam Mahfud MD menyebut pemerintah meminta menunda pembahasan. Itu bahasa halus. Sama saja, pemerintah meminta agar pembahasan dihentikan. Apalagi pemerintah menyebut mau fokus mengurus penanganan COVID-19,\" kata Saleh di Jakarta, Selasa (16/6). Pernyataan Mahfud, jelas Saleh, didasarkan atas respons masyarakat terhadap RUU HIP. Sikap yang paling bijak dalam merespons suara-suara masyarakat tersebut adalah menghentikan atau menunda pembahasannya. \"Pembuatan UU akan berjalan dengan baik jika ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Jika sejak awal sudah ada satu pihak yang meminta ditunda, berarti pembahasannya tidak akan berjalan mulus. Karena itu, perlu penyamaan persepsi dan pandangan lagi,\" tukasnya. Dia meyakini kalau pembahasan RUU HIP ditunda, masyarakat akan memahami. Sehingga gelombang kritik dan penolakan akan berkurang. Saleh berharap sikap pemerintah tersebut didengar semua fraksi. Untuk selanjutnya menunda pembahasan RUU HIP. Wakil Ketua MPR RI Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan juga mengkritisi beberapa pasal yang ada dalam RUU HIP. Dia menilai harus ada perbaikan. Dia tidak setuju Pasal 6 RUU HIP yang menyebutkan bahwa ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila. Menurutnya, istilah itu tidak pernah disebutkan di dalam lembaran negara dan membuat bias Pancasila. \"Selain itu, Trisila juga hanya mencantumkan tiga nilai dan Ekasila hanya mencantumkan satu nilai. Yakni gotong royong. Trisila dan Ekasila mengabaikan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai lainnya yang telah jelas disebutkan di dalam Pembukaan UUD NRI 1945,\" tegas Syarief di Jakarta, Selasa (16/6). Tidak adanya penyebutan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa juga akan berpotensi memudahkan masuknya ideologi lain yang menyusup dalam Pancasila. Dikatakan, gambaran manusia Pancasila yang disebutkan dalam Pasal 11 RUU HIP juga tidak berpedoman dengan bunyi Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI 1945. \"Pancasila merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pembukaan UUD NRI 1945. Sehingga tidak terdapat ruang secara konstitusional mengubah Pancasila sebagai dasar negara,\" ucapnya. Dia menilai perubahan ataupun perbedaan yang sangat jauh di dalam Pasal 3 dan Pasal 11 RUU HIP dengan Pembukaan UUD NRI 1945 telah bertentangan dengan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Syarief menyoroti Pasal 13 dan 15 RUU HIP yang menunjukkan penguasaan negara yang berlebihan atas ekonomi. Karena sangat tidak sesuai dengan Ekonomi Pancasila yang merupakan perimbangan dari ekonomi lain. \"Karena konsep Ekonomi Pancasila menempatkan Negara untuk mengatur jalannya perekonomian. Namun tetap memberikan keleluasaan kepada individu dan pasar untuk berkembang. Sehingga tidak ada penguasaan negara ataupun pasar yang berlebihan,\" paparnya. Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu juga mempertanyakan Pasal 19 RUU HIP yang akan membangun Indonesia dari negara agraris, menjadi negara industri. Penyebutan negara industri, lanjutnya, sebagai arah pembangunan ekonomi Indonesia ke depan, dimana dalam UU yang mengatur mengenai ideologi adalah kekeliruan. \"Terlebih lagi, pasal ini akan membuat bias arah pembangunan ekonomi Indonesia dan menihilkan sektor lain. Seperti sektor Maritim dan sektor UMKM yang lebih relevan dikembangkan di Indonesia,\" pungkasnya. (rh/fin)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: