Stop RUU HIP Selamanya
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Sebuah RUU tidak bisa dibahas tanpa persetujuan pemerintah. Karena itu, DPR memutuskan ikut keputusan pemerintah yang menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Sementara MUI (Majelis Ulama Indonesia) meminta RUU HIP dihentikan selamanya. \"Sampai saat ini, RUU HIP belum ditetapkan untuk dilakukan tahap pembahasan. Prosesnya dalam tahap harmonisasi draf RUU di Badan Legislasi DPR RI,\" ujar Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin di Jakarta, Rabu (17/6). Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dia menyatakan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat sepakat dengan keputusan pemerintah terkait dengan RUU HIP. Menurutnya, DPR sepakat pemerintah lebih baik fokus pada penanganan COVID-19. \"Langkah itu agar kesehatan rakyat tetap terjaga. Mudah-mudahan ekonomi bisa berjalan baik,\" jelas politisi Partai Gerindra tersebut. Dia menyatakan secara teknis belum ada pembahasan RUU HIP di DPR. Sehingga lembaganya mendahulukan suara publik sebelum prosesnya berlanjut di pembahasan. Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan pemerintah tidak bisa menghentikan rencana pembahasan RUU HIP secara sepihak. Karena, itu merupakan produk legislatif yang sedang berjalan di DPR. \"Pemerintah tidak bisa langsung mencabut. Karena itu urusan legislasi. Bukan sesuatu yang bisa dilakukan sepihak oleh Pemerintah,\" kata Mahfud. Menurutnya, secara substansi, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan bersifat mengikat. Selain itu, diperkuat melalui TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003. Dikatakan, TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tersebut memuat tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI). Termasuk, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah NKRI. Juga ada larangan kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme. \"Seharusnya kan itu menjadi sikap Pemerintah. TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu menjadi jangkauan dari setiap pembicaraan tentang ideologi. Termasuk haluan ideologi kita,\" papar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Mahfud menyatakan Pancasila harus dimaknai sebagai satu ideologi secara utuh. Tidak terpecah-pecah meskipun terdapat lima asas di dalamnya. Bagi Pemerintah, lanjutnya, Pancasila adalah lima sila yang merupakan satu kesatuan pemahaman. \"Pancasila ini harus dimaknai dalam satu tarikan napas. Tidak bisa disebut satu sila, dua sila, tiga sila atau empat sila. Tetapi lima sila sekaligus,\" tegasnya. Penolakan Pemerintah terhadap rencana pembahasan RUU HIP didasarkan legalitas yang menyatakan Pancasila merupakan satu-satunya ideologi bangsa. \"Menyangkut soal subtansi, Presiden menyatakan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 adalah TAP MPRS yang masih sah berlaku. Ini semakin diperkuat oleh TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003,\" tuturnya. Atas dasar pertimbangan tersebut, lanjut Mahfud, Pemerintah memutuskan menolak pembahasan RUU HIP yang diusulkan dan diinisiasi oleh DPR. Terkait penundaan itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR menunggu surat resmi dari Pemerintah soal permintaan penundaan pembahasan RUU HIP. \"Mekanismenya sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jadi kami menunggu surat resmi Pemerintah,\" jelas Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidlowi. Terpisah, Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah mendukung sikap pemerintah yang menunda pembahasan RUU HIP. \"Memang sebaiknya lebih dahulu mendengarkan berbagai pandangan, pemikiran, dan aspirasi publik yang berkembang. Terutama dari ormas-ormas keagamaan. Antara lain MUI, PBNU, dan PP Muhamadiyah,\" jelas Ahmad Basarah di Jakarta, Rabu (17/6). Menurutnya, sikap pemerintah tersebut menggambarkan pemerintah mau mendengar dan menjadikan aspirasi masyarakat luas sebagai sumber pengambilan kebijakan. Ketua Fraksi PDIP MPR RI itu menambahkan, sikap pemerintah mencerminkan prinsip negara hukum demokrasi dipegang teguh Presiden Joko Widodo. Dia menjelaskan partainya berpandangan RUU HIP perlu hadir sebagai ikhtiar bangsa untuk mengembalikan ideologi Pancasila. Dia berharap RUU HIP akan menjadi undang-undang instrumental yang dapat berfungsi sebagai instrumen hukum untuk menginternalisasi dan pembumian Pancasila. Sekjen DPP PPP Arsul Sani menyarankan Baleg DPR RI menarik kembali draf RUU HIP. Menurut dia, kalaupun terkait Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dinilai perlu ada UU yang menjadi payung hukum, maka RUU HIP bisa digunakan untuk mengatur keberadaan lembaga tersebut. Dia mengingatkan kalau RUU tersebut tetap dibahas untuk mengatur BPIP, maka hanya mengatur tugas pokok dan fungsi lembaganya. Tidak boleh memasukkan norma yang merupakan pengaturan tafsir atau pemahaman Pancasila. \"Kalau RUU tersebut hanya mengatur kelembagaan BPIP, ya harus dirombak. Sehingga PPP menyarankan DPR menarik saja RUU tersebut dan membicarakannya di internal DPR serta mendengarkan aspirasi publik,\" tukasnya. Dihentikan Permanen Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pembahasan RUU HIP dihentikan saja secara permanen. Menurutnya, Dewan Pertimbangan MUI bersama DP MUI seluruh Indonesia mendukung RUU HIP dihentikan pembahasannya,\" kata Ketua Wantim MUI, Din Syamsuddin di Jakarta, Rabu (17/6). Penolakan RUU HIP tersebut terdiri dari Wantim MUI dan Dewan Pimpinan MUI pusat dan daerah. Sementara anggota Wantim MUI diisi para pimpinan ormas Islam di Indonesia. Sehingga desakan penghentian RUU HIP itu dinilai sangat kuat. \"Dewan Pertimbangan MUI meminta penundaan itu untuk selama-lamanya,\" imbuh Din. Dia menambahkan Wantim MUI meminta pemerintah dan DPR tidak mengusulkan produk hukum perundang-undangan yang dapat menimbulkan pertentangan dan merugikan masyarakat. Terutama terkait hal-hal dasar yang sudah menjadi kesepakatan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.(rh/fin)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: