Ini Lho Bedanya DPT, DPTb, dan DPK di Pemilu 2024, Simak Penjelasannya!
Perbedaan DPT, DPTb, DPK-Canva-
Pemilih DPK dapat mencoblos antara pukul 12.00-13.00 waktu setempat dengan menunjukkan identitas diri kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pemilih DPK akan mendapatkan surat suara yang sama dengan pemilih DPT, yaitu untuk pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
BACA JUGA:Pemilih Pemula Dominasi DPT, KPU Temanggung Gencarkan Sosialisasi ke Sekolah
Namun, pemilih DPK tidak akan mendapatkan undangan memilih dengan kode C6.
Waktu yang disediakan bagi pemilih DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yaitu pukul 12.00 hingga 13.00.
Itulah DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024, jangan lupa bedain ya! DPT itu Daftar Pemilih Tetap, DPTb adalah Daftar Pemilih Tambahan, dan DPK itu Daftar Pemilih Khusus.
BACA JUGA:KPU Magelang Tetapkan DPT Pemilu 2024, Segini Jumlahnya
Ingat, hak pilih Anda penting, pastikan masuk di daftar yang tepat agar suaramu terhitung dengan sempurna!
Semoga bermanfaat! (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
