Ini Lho Bedanya DPT, DPTb, dan DPK di Pemilu 2024, Simak Penjelasannya!
Perbedaan DPT, DPTb, DPK-Canva-
Dengan membawa dokumen-dokumen tersebut, pemilih yang terdaftar dalam DPT akan mendapatkan semua surat suara yang diperlukan untuk pemilihan presiden-wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb adalah kependekan dari Daftar Pemilih Tambahan yang memiliki hak pilih.
DPTb juga sudah tercatat dalam DPT, disebut sebagai DPTb karena seseorang ingin memindahkan hak pilihnya ke TPS lain karena alasan tertentu, seperti tugas dinas, pendidikan, perjalanan, atau sakit.
BACA JUGA:KPU Kota Magelang Tetapkan DPT Pilkada 93.609 Orang
Untuk menjadi DPTb, pemilih harus mengurus surat pindah suara dengan mengisi formulir model A5 di kelurahan.
Pemindahan hak pilih harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Setelah itu, pemilih DPTb dapat mencoblos antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan membawa formulir A5 dan e-KTP.
BACA JUGA:KPU Kota Magelang Rekap Pemilih Masuk dan Pindah, Handoko: Jumlah Relatif Imbang
Pemilih DPTb akan diberikan surat suara yang sesuai dengan daerah pemilihan terkait, baik daerah asal maupun daerah pindahan.
Namun, pemilih DPTb tidak akan mendapatkan surat suara untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jika pindah ke luar daerah pemilihan tersebut.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
DPK, yang merupakan singkatan dari Daftar Pemilih Khusus, mengacu pada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi memiliki identitas diri yang sah seperti e-KTP, surat keterangan (Suket), Kartu Keluarga, paspor, atau SIM.
BACA JUGA:Tata Tertib Pemilih di TPS Pemilu 2024, Awas Jangan Sampai Salah
Pemilih DPK diperbolehkan memberikan suara di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera dalam identitas dirinya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
