Gebrakan Dirut Baru BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat Siap Eksekusi Pendekatan 3C

Gebrakan Dirut Baru BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat Siap Eksekusi Pendekatan 3C

Pelantikan jajaran baru Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan masa jabatan 2026–2031 oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.-IST-MAGELANG EKSPRES

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.ID - Tongkat estafet kepemimpinan jaminan sosial pekerja resmi berganti menyusul pelantikan jajaran direksi periode 2026-2031.

Sebagai Dirut baru BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat langsung tancap gas menyiapkan langkah strategis untuk memperluas cakupan kepesertaan.

Pergantian pucuk pimpinan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2026 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:Kabar Baik! Pekerja Transportasi Magelang, Nikmati Diskon Iuran JKK JKM 50 Persen

Dengan demikian, formasi baru dewan pengawas dan direksi tersebut mulai bekerja efektif terhitung sejak 19 Februari 2026.

Prosesi pengambilan sumpah jabatan diwakili oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.

Saiful Hidayat mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai menjadi pilar krusial yang diyakini mampu mengangkat taraf hidup masyarakat pekerja secara menyeluruh.

BACA JUGA:Aksi Employee Volunteering BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Bagikan Ratusan Takjil

Tingginya ekspektasi publik terhadap lembaga ini direspons cepat oleh susunan direksi yang baru dibentuk.

Oleh sebab itu, arah kebijakan selama lima tahun ke depan akan difokuskan pada sebuah formula yang disebut pendekatan 3C.

Pilar pertama dari strategi tersebut, kata Saiful, adalah coverage atau perluasan perlindungan yang ditargetkan menyentuh sektor-sektor rentan secara terukur.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Magelang Luncurkan e-PLKK 2.0, Layanan Kecelakaan Kerja Dipacu

Fokus utama ekspansi kepesertaan ini diarahkan kepada kelompok pekerja informal dan pekerja migran yang selama ini belum tergarap maksimal.

“Kami ingin memastikan coverage pada pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, dan pekerja migran dapat tercakup, karena saat ini masih banyak yang bisa ditingkatkan,” ujar Saiful.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelang ekspres

Berita Terkait