Ditinggal Nonton Organ Tunggal, Motor Yeyen Raib Digondol Maling, Tersangka Dibekuk Polisi

Ditinggal Nonton Organ Tunggal, Motor Yeyen Raib Digondol Maling, Tersangka Dibekuk Polisi

DIAMANKAN. Tersangka pencurian sepeda motor diamankan bersama barang bukti di Mapolres Purworejo, kemarin.(foto : Eko Sutopo/Purworejo Ekspres)--Magelangekspres.com

PURWOREJO - Nasib apes dialami seorang warga di Desa Watukuro Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo. Saat menonton hiburan musik organ tunggal di desa setempat, sepeda motornya raib digondol maling. Beruntung, Tim Reskrim Polsek Purwodadi dapat membekuk terduga pelakunya dalam waktu singkat.

Informasi dari Bagian Humas Polres Purworejo menyebut, peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/7) di lapangan bola voli Desa Watukuro Kecamatan Purwodadi. Tersangka berhasil diringkus setelah adanya laporan dari Yeyen Setiawan (26) yang menjadi korban pencurian.

"Polisi mengamankan tersangka berinisial AC (18) warga Dukuh  Kauman  RT 002 RW 001 Desa Jogoboyo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor pada hari Minggu  (10/7),” kata Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni SH, Kamis (14/7).

AKP Yuli menjelaskan, kronologi pencurian tersebut berawal saat Yeyen Setiawan memarkir motornya di halaman rumah warga, tepatnya di sebelah barat rumah saksi bernama Sugiharto. Setelah selesai menonton organ tunggal sekitar pukul 23.40 WIB, korban mendapati sepeda motor yang diparkir di halaman rumah saksi sudah tidak ada alias raib. Korban sudah berusaha mencari, tetapi tidak ketemu.

"Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Purwodadi untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum," jelasnya.

Setelah mendapat laporan, selanjutnya unit Reskrim Polsek Purwodadi melakukan serangkaian penyelidikan. Diketahui terduga pelaku saat itu sedang berada di rumahnya dan langsung dilakukan penyergapan.

"Tim Unit Reskrim Polsek Purwodadi bergerak cepat meringkus terduga pelaku selanjutnya membawanya ke Mapolsek Purwodadi untuk ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Purworejo," ungkapnya

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 lembar STNK, sejumlah uang dan 1 unit hand phone.

"Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar dapat lebih waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya. Pilih lokasi yang aman dan jangan lupa gunakan kunci ganda agar aman," tegasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: magelangekspres.com