Langgar Aturan, Bangunan Tempat Karaoke dan Rumah Tinggal di Kesugihan Purworejo Dibongkar Paksa
BONGKAR PAKSA. Bangunan tempat Karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 dan rumah tinggal mewah di Desa Kesugihan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo akhirnya dibongkar paksa oleh Satpol PP Damkar bersama petugas gabungan, Selasa (15/7).-EKO SUTOPO-PURWOREJO EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID - Bangunan tempat Karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 dan rumah tinggal mewah di Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo akhirnya di bongkar paksa oleh Satpol PP Damkar bersama petugas gabungan, Selasa, 15 Juli 2025.
Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas lahan pertanian lestari dan melanggar aturan tata ruang.
Proses pembongkaran diawali dengan apel pasukan yang dihadiri oleh Wakil Bupati Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR BPN Agus Susanto, para kepala OPD terkait, unsur TNI, Polri, pemerintah kecamatan, desa, dan tokoh masyarakat setempat.
BACA JUGA:Tempat Karaoke di Purworejo Libatkan Pelajar dan Santri, DPR Minta Tindakan Tegas
Sempat terjadi ketegangan antara petugas dan pemilik tempat karaoke, Hengki Wijaya Kusuma.
Namun, pembongkaran akhirnya berhasil dilakukan menggunakan alat berat.
Selain membongkar bangunan, petugas gabungan juga mengamankan barang-barang di dalamnya untuk dititipkan di lokasi yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Pemkab Purworejo Segera Bongkar Paksa 2 Tempat Karaoke Bandel
Pemilik dapat mengambil barang tersebut sewaktu-waktu.
Dion Agasi menyebut penertiban bangunan kali ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah sekaligus tindak lanjut Keputusan Bupati Purworejo Nomor 100.0.3.2/833/2024 tentang Pemberian Sanksi Administratif Pembongkaran Bangunan yang diterbitkan sejak 9 Oktober 2024.
Selain itu juga mendukung program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo, salah satunya yakni memaksimalkan fungsi lahan pertanian lestari.
BACA JUGA:Langgar Perda Tata Ruang, 2 Tempat Karaoke di Purworejo Bakal Dibongkar
“Setelah proses panjang yang dilalui, hari ini kami menjalankan amanat undang-undang. Kami juga sudah memberikan surat pemberitahuan resmi sejak awal Juli 2025,” katanya.
Dalam surat bernomor 300.1/1273 tersebut, Satpol PP telah meminta Hengki Wijaya Kusuma selaku pemilik untuk segera melakukan pembongkaran mandiri sebelum tenggang waktu. Namun, tidak diindahkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: purworejo ekspres