Ciptakan Iklim Konduksif, Kasatlantas Polres Magelang  Minta Jangan Sebar Berita Hoaks

Ciptakan Iklim Konduksif, Kasatlantas Polres Magelang  Minta Jangan Sebar Berita Hoaks

MAGELANGEKSPRES.COM, MAGELANG - Kasat Lantas Polres Magelang, AKP Fadli SH SIK mengatakan, untuk menciptakan iklim kondusif pada wilayah Magelang, salah satunya melalui pemberitaan informasi dari media mainstream maupun media non mainstream atau media sosial. "Orang di luar Magelang mengetahui kondisi Magelang dari informasi berita yang tersebar melalui medsos maupun media massa. Karenanya, mau dibawa kemana Magelang ini juga tergantung dari pemberitaan dan pemberian informasi tersebut," ucap Fadli dalam kegiatan silaturahmi dengan rekan media dan admin media sosial, di Progosari Mungkid. Menurut Fadli, dengan pemberitaan yang baik tidak provokatif dapat memberikan pengaruh positif kepada kondisi situasi wilayah Magelang. Termasuk media sosial juga berfungsi sebagai pemberi informasi yang cepat, namun jangan informasi yang menyesatkan. Baca Juga Antisipasi Tawuran, Kodim Magelang Periksa Bawaan Siswa "Bila ada kejadian, misal kecelakaan dapat lebih cepat tersebar melalui media sosial. Hal tersebut juga menguntungkan bagi Kepolisian karena dapat segera memberikan tindakan pertolongan. Namun terkadang informasi tersebut kurang akurat, sehingga nitizen cenderung memberikan komentar negatif," papar Fadli. Dalam kesempatan tersebut, Kanit Borobudur Monitoring Center Polres Magelang, Ipda Kukuh Tirto Satrio Leksono, menyampaikan, sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, admin media sosial jangan sampai menyebarkan atau meloloskan postingan yang mengandung hal negatif seperti, ujaran kebencian, berita hoks, asusila, perjudian dan informasi pencemaran nama baik. "Dalam pasal tersebut terdapat tiga frasa, yaitu mendistribusikan, transmisikan dan membuat dapat diakses hal-hal negatif tersebut, maka admin media sosial yang meloloskan hal itu ke grup medsosnya bisa terkena pasal tersebut. Dengan ancaman enam tahun penjara, denda paling banyak 1 milyar. Secara formil bisa ditahan, dengan minimal dua alat bukti," papar Kukuh.(cha)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: