Dua Tersangka Korupsi BKK Pringsurat Temanggung Tak Saling Koordinasi
TEMANGGUNG - Dua tersangka korupsi di BKK Pringsurat, Temanggung, Triyono (34) warga Temanggung dan Riyan Anggi (30) warga Temanggung tidak saling berkoordinasi dalam melakukan aksinya. “Kedua tersangka ini menjalankan misi mereka sendiri-sendiri, tapi sama-sama merugikan negara,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung, Sabrul Iman, kemarin. Dalam menjalankan aksinya, Triyono menghimpun dana dari nasabah dalam jumlah yang cukup besar, seperti deposito dari pengusaha maupun nasabah yang nilainya sampai ratusan juta rupiah. “Misalkan dari nasabah itu akan mendepositokan uangnya sebanyak Rp100 juta, yang dimasukan ke BKK Pringsurat hanya Rp60 juta saja, sedangkan yang Rp40 juta digunakan sendiri,” terangnya. Modus yang sama, juga dilakukan oleh Riyan Anggi, hanya saja jumlahnya berbeda dengan Triyono. “Kedua tersangka ini modusnya sama, tapi Triyono itu untuk nasabah yang nilainya antara Rp100 juta hingga Rp500 juta, sedangkan Riyan Anggi nasabah-nasabah yang kecil,” katanya. Dikatakan, kedua tersangka ini melakukan praktik bank di dalam bank. Dana yang dihimpun dari masyarakat sepanjang 2012-2017 hanya sebagian yang disetor ke perusahaan atau Kantor Pusat BKK Pringsurat. Padahal di buku catatan nasabah ditulis sesuai jumlah setoran. Uang yang ditahan tersangka itu, lalu diputar kembali atau dipinjamkan pada masyarakat atas nama dirinya dengan bunga tertentu. Diketahui adanya penyimpangan keuangan, karena kredit yang dipinjamkan atas nama dirinya macet, sementara nasabah BKK ingin mencairkan dananya. “Untuk menutupinya, kedua tersangka ini juga kasbon pada kantor, tapi lama kelamaan kasbon juga tidak bisa dibayarkan, sehingga ulah kedua tersangka ini tercium,” katanya. Kini keduanya telah mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian dana pada kas negara. Uang tersebut nantinya akan dijadikan uang pengganti, namun tetap menunggu perhitungan dari auditor. Karena terbukti melakukan tindak korupsi, kedua tersangka dijerat pasal 2 atau 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: