Kenaikan Cukai Rokok Bikin Galau Petani Temanggung
TEMANGGUNG – Dampak pemerintah menaikan cukai rokok akan sangat dirasakan oleh petani tembakau di Temanggung. Apalagi kenaikan cukai yang ditetapkan pemerintah mencapai 23 persen. Dewan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta, agar pemerintah mengkaji kembali keputusan pemerintah tentang kenaikan cukai sebesar 23 persen. “Jangan terlalu tinggi, kami minta kenaikan cukai rokok antara 7-11 persen,” pinta Ketua Dewan Nasional APTI, Agus Parmuji, Jumat (27/9). Permintaan ini lanjut Agus, sudah dituangkan dalam surat resmi dari APTI yang langsung ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo. Surat permintaan ini telah dikirim pada 26 September 2019. “Surat ini sudah kami layangkan kepada Presiden,” katanya. Surat yang ditandatangani Ketum Dewan Nasional APTI Agus Parmuji dan Sekjend Dewan Nasional APTI Syafrudin berisi tiga poin. Selain kenaikan cukai rokok, APTI mengharapkan pemberlakuan tarif cukai tiga kali lipat terhadap rokok yang tidak menggunakan bahan baku lokal. “Kami memahami langkah pemerintah untuk menaikan cukai rokok ini sebagai salah satu sumber dana pembangunan bagi pemerintah,” katanya. Pihaknya berharap kesejahteraan petani tembakau tetap terjaga. Pemerintah juga harus memperhatikan nasib petani tembakau, meskipun harus menaikan cukai rokok. Surat APTI kepada Jokowi dengan tembusan sejumlah gubernur, antara lain Aceh, Sumut, Sumbar, Jambi, Lampung, Jabar, Jateng, Yogyakarta, dan Jatim. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: